Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Amp 1.Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
2.M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
3.Ida Ayu Putu Widhiantini
I PUTU SUPARTAYASA ALIAS PAK TEGAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-147/N.1.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
2M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
3Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUPARTAYASA ALIAS PAK TEGAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa I PUTU SUPARTAYASA alias PAK TEGAK pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Banjar Dinas Tabu, Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024, Tim Lidik Unit IV Tipidter Polres Karangasem melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahab bakar minyak yang disubsisdi Pemerintah dan/atau niaga penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Informasi awal yang didapatkan adalah, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengendarai mobil merek Kijang Super warna abu-abu dengan Nopol DK 1543 BJ yang mana bahan bakar minyak (BBM) subsidi tersebut dibeli dari SPBU Nomor 54.807.01 yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Terhadap informasi tersebut, Tim Lidik Unit IV Tipidter Polres Karangasem melihat sebuah mobil melintas di Jalan Raya Banjar Dinas Tabu, Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan ciri-ciri mobil yang sesuai dengan informasi yang didapat. Saksi I GEDE PANDE ITAWIPUTRA dan Saksi I PUTU HERI MUDASTAMA yang tergabung dalam Tim Lidik Unit IV Tipidter Polres Karangasem pun memberhentikan mobil Kijang Super warna abu-abu dengan Nopol DK 1543 BJ yang dikendarai oleh seseorang bernama I PUTU SUPARTAYASA (Terdakwa). Di dalam mobil tersebut ditemukan BBM jenis pertalite sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) botol air kemasan dengan volume per botol 1,5 (satu koma lima) liter dan apabila dijumlahkan keseluruhan BBM jenis pertalite yang diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Kijang Super warna abu-abu dengan Nopol DK 1543 BJ adalah sebanyak 522 (lima ratus dua puluh dua) liter. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahaui bahwa Terdakwa membeli BBM jenis pertalite tersebut di SPBU  Nomor 54.807.01 yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung untuk kemudian didistribusikan ke para pelanggan Terdakwa yang rata-rata berada di Desa Sangkan Gunung dan Desa Pakel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
-    Bahwa proses kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh Terdakwa adalah pada mulanya Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Nomor 54.807.01 yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Terdakwa melakukan pembelian menggunakan mobil Kijang Super warna abu-abu dengan Nopol DK 1543 BJ dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dan Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut menggunakan barcode BBM Pertalite yang dikeluarkan oleh Pertamina. Setelah tangki mobil Kijang Super warna abu-abu dengan Nopol DK 1543 BJ sudah penuh, Terdakwa memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan keran kompresor pada bagian bawah tangki mobil tersebut untuk kemudian dipindahkan ke dalam botol air ukuran 1,5 (satu koma lima) liter. Botol air yang telah terisi BBM bersubsidi jenis Pertalite kemudian dimasukkan ke dalam kampil besar dan diisi sebanyak 25 (dua puluh lima) botol per kampil dan selanjutnya didistribusikan ke warung-warung yang sudah biasa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Terdakwa. 
-    Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dan kemudian dijual kembali ke warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per botol dengan volume 1,5 (satu koma lima) liter. Rata-rata penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite setiap Terdakwa melakukan penjualan adalah sekitar 150 (seratus lima puluh) botol ukuran 1,5 (satu koma lima) liter sampai dengan 200 (dua ratus) botol ukuran 1,5 (satu koma lima) liter dengan rata-rata keuntungan yang didapat oleh Terdakwa adalah berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
-    Bahwa menurut keterangan Ahli MADE BILAN ASASIA BINOV, alur distribusi dan/atau pemasaran jenis BBM Umum dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia: Dapat saksi ahli jelaskan, bahwa yang berhak mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasanpenyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah PT Pertamina (Persero). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 119/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027. Kemudian Mekanisme pendistribusiannya, yaitu pada umumnya adalah Penyalur/SPBU menebus DO (Delivery Order) atau nama lain kepada PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niga dengan cara melakukan pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui Bank yang ditunjuk. Selanjutnya Agen (Transportir) mengangkut jenis BBM Pertalite yang dipesan oleh Penyalur/SPBU, dari Terminal BBM/Depot langsung ke alamat Penyalur/SPBU disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain. Masyarakat dapat memperoleh BBM jenis Pertalite dimaksud melalui SPBU.
-    Bahwa masih merujuk pada keterangan Ahli MADE BILAN ASASIA BINOV, seseorang atau badan usaha yang tidak mendapatkan Penugasan Pemerintah melakukan kegiatan niaga BBM JBKP dengan cara membeli BBM JBKP di SPBU Pertamina kemudian menjualnya kembali dan/atau melakukan usaha pengangkutan BBM JBKP yang dilakukan dengan cara mengambil keuntungan dari mengangkut BBM JBKP dengan tujuan komersial dalam rangka memperoleh keuntungan dan/atau laba adalah perbuatan penyalahgunaan BBM subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Karena penyediaan dan pendistribusian BBM JBKP harus mememiliki izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam hal ini dari BPH Migas.
-    Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan dan menyediakan BBM bersubsidi Jenis Pertalite tidak memiliki izin dari Pemerintah dan/atau Pertamini sebagai distributor resmi.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI  No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya