Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Amp 1.DEVI ISFAJAR
2.PANDE MADE DEDDY ARIMBAWA, SH
I KADEK AGUS TIANDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/247/X/RES.1.6/2023/Sek Kr.Asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVI ISFAJAR
2PANDE MADE DEDDY ARIMBAWA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK AGUS TIANDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka I KADEK AGUS TIANDANA telah CUKUP BUKTI untuk diduga melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan bertempat didalam Gang tepatnya di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain didaerah hukum Polsek Karangasem Polres Karangasem Polda Bali.  

Perbuatan tersangka I KADEK AGUS TIANDANA, tersebut di atas dapat pipersangka melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya