Dakwaan |
. DAKWAAN
----- Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel milik I WAYAN PUTU SUSILA LAGUNA tepatnya di Br. Dinas Abang Kelod, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa JANA Alias TOBI bersama saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berupa 1 (satu) Buah Air Compressor merk Shark warna Orange milik I WAYAN PUTU SUSILA LAGUNA, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa sekitar hari minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) bersama Terdakwa JANA Alias TOBI bertempat di sebuah bengkel tepatnya di Br. Dinas Abang Kelod, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem;
- Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dengan mengendari sepeda motor Honda Vario Warna Hitam DK 4015 IL menuju ke bengkel yang dimana bengkel tersebut dikelilingi pagar dari bahan bambu, lalu Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK membuka pagar kemudian masuk kedalam area bengkel menuju ke belakang bengkel disana Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK melihat satu unit kompresor merk SHARK warna orange;
- Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK kemudian menarik kompresor tersebut menuju ke luar area bengkel sampai berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter menuju pinggir jalan dengan tujuan untuk menyembunyikan kompresor tersebut yang mana saat itu ditutupi dengan 1 (satu) buah karung plastik di depan bengkel pinggir jalan oleh Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK, kemudian Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK tinggal pergi dan mencari temannya yaitu Terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan untuk mengangkat dan mengangkut 1 (satu) Unit kompresor tersebut;
- Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK tinggal pergi dari bengkel tersebut menggunakan motor untuk menuju rumah teman yaitu Terdakwa JANA Alias TOBI, lalu Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK berwarna Orange dan Terdakwa JANA Alias TOBI menyetujui dengan hal tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa mengendarai kendaraan mobil miliknya dan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK menuju ke bengkel dengan sepeda motor miliknya menuju kembali ke depan bengkel tempat menaruh 1 (satu) unit kompresor merk SHARK berwarna Orange tersebut;
- Kemudian setiba di bengkel Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK meminta bantuan untuk mengangkat dan mengangkut 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange kepada Terdakwa untuk dimasukan kedalam kendaraan mobil milik Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna orange tersebut sudah dimasukan ke dalam mobil milik Terdakwa lalu di bawa ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK memasuki area bengkel tepatnya di depan bengkel dan mengambil 1 (satu) unit kompresor merk SHARK warna orange tanpa seizin dari Saksi I WAYAN PUTU LAGUANA;
- Kemudian keesokan harinya tanggal 4 Maret 2024 1 (satu) Unit kompresor berwarna orange merk SHARK masih berada di mobil kendaraan milik Terdakwa , lalu Terdakwa kepada Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK meminta uang sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibayari saja unit tersebut namun dari Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK tidak mau;
- Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mencari pembeli di luar sedangkan 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange tetap berada di rumah milik Terdakwa;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mendapatkan pembeli atas 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna Orange kepada Saksi I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD, lalu sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa dan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK membawa kompresor tersebut ke sebuah Showroom sepeda motor milik I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD;
- Selanjutnya di tempat tersebut Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kompresor merk SHARK warna orange kepada I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD dengan mengatakan “Pak tiang timpalne KIPROK, yakti pak jagi numbas kompresor? (pak saya temannya KIPROK, benar pak mau membeli kompresor?) kemudian Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit Kompresor merk SHARK warna orange dari dalam mobil Carry yang dibawanya tersebut;
- Selanjutnya Saksi I MADE TAMAN, SS. KAR.MPD menawar dengan harga Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK serta Terdakwa setuju dengan harga tersebut. Kemudian dari uang hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu) untuk ongkos mengangkut 1 (satu) unit Kompresor sebagai upah bensin mobil dan sisanya Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dibawa oleh Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK yang mana sisanya upah untuk ikut dalam pencurian tersebut belum di berikan kepada Terdakwa karena Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK masih membutuhkan uang tersebut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK tersebut Saksi I WAYAN PUTU LAGUNA mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |