Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Amp Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H I WAYAN NATA WIJAYA Alias YAN NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2990/N.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN NATA WIJAYA Alias YAN NATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Made Agus Mertajaya, SHI WAYAN NATA WIJAYA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA menghubungi Sdr.SAMSON (DPO) melalui aplikasi Whatsapp di handphone Merk Vivo Y21 berwarna biru untuk memesan paket sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , selanjutnya Sdr. SAMSON (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama ASEPTULLAH , kemudian Terdakwa melakukan transfer melalui BRILink ke rekening tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer, Sdr.SAMSON (DPO)  memberikan alamat untuk mengambil paket sabu-sabu di Desa Muncan Kecamatan Selat, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil paket sabu-sabu yang ditaruh di bawah plang rambu-rambu yang berada di pinggir jalan raya Muncan, yang mana paket sabu- sabu tersebut dikemas dengan potongan pipet bening yang ditindih batu. Selanjutnya Terdakwa mengambil paket sabu-sabu dan dibawa ke rumah Terdakwa yang berlamat di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, kemudian Terdakwa menyimpan paket sabu-sabu di dalam laci plastik kecil warna bening yang berada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 02 Agustus 2025  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem mendapatkan informasi adanya riwayat chat transaksi narkotika dari Polsek Bebandem yang sedang mengamankan Terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan, kemudian pada Pukul 22.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dengan di saksikan I GEDE RAKA ADINATA KUSUMA dan istri Terdakwa KEMBANG AYU TRESNA WATI, S.Kom, kemudian dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan 3 (tiga) buah sedotan plastik yang sudah di modifikasi di dalam bekas bungkus rokok Inmild yang dtaruh diatas rak, kemudian ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam laci plastik kecil warna bening di kamar I WAYAN NATA WIJAYA, dan di halaman rumah ditemukan 1 (satu) buah korek api warna biru yang sudah dimodifikasi, yang mana Terdakwa mengakui barang- barang tersebut miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 oleh I Gede Eka Sumardiana, S.H.,M.H. selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Gede Eka Putra Suyasa dan I Made Agus Arta Dwicaksana telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disimpan/dikuasai I WAYAN NATA WIJAYA dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih: 0,11 (nol koma sebelas) gram dan terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan yaitu berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 1149/NNF/2025 tertanggal 03 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan diketahui oleh I MADE SWETRA, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 10528/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang buktri 10529/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

10528/2025/NF berupa kristal bening dan 10529/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 1158/FKF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat oleh Anang Kusnadi, S.Si,. M.T, I Made Agus Adi Putra, S.Kom yang diketahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. atas 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan nomor simcard 087735429657 didapatkan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek VIVO Y21 V2111 warna biru IMEI : 868093058651395, IMEI 2 : 868093058651387, Simcard XL Axiata dengan ICCID : 8962115253379725179 milik I WAYAN NATA WIJAYA Alias NATA ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 3 percakapan chat.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan Karyawan Swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal Tanggal 02 Agustus 2025 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem mendapatkan informasi dari Polsek Bebandem yang sedang mengamankan Terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan didapatkan riwayat chat transaksi paket sabu-sabu, kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem dengan di saksikan I GEDE RAKA ADINATA KUSUMA dan istri Terdakwa KEMBANG AYU TRESNA WATI, kemudian dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan 3 (tiga) buah sedotan plastik yang sudah di modifikasi di dalam bekas bungkus rokok Inmild yang dtaruh diatas rak, kemudian ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam laci plastik kecil warna bening di kamar I WAYAN NATA WIJAYA, dan di halaman rumah ditemukan satu buah korek api warna biru yang sudah dimodifikasi, yang mana Terdakwa mengakui 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr.SAMSON (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 oleh I Gede Eka Sumardiana, S.H.,M.H. selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Gede Eka Putra Suyasa dan I Made Agus Arta Dwicaksana telah dilakukan penimbangan atas barang bukti yang disimpan/dikuasai I WAYAN NATA WIJAYA dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih: 0,11 (nol koma sebelas) gram dan terhadap narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti narkotika yang tersisa untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan yaitu berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 1149/NNF/2025 tertanggal 03 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan diketahui oleh I MADE SWETRA, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 10528/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang buktri 10529/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

10528/2025/NF berupa kristal bening dan 10529/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 1158/FKF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dibuat oleh Anang Kusnadi, S.Si,. M.T, I Made Agus Adi Putra, S.Kom yang diketahui I MADE SWETRA, S.Si., M.Si. atas 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan nomor simcard 087735429657 didapatkan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek VIVO Y21 V2111 warna biru IMEI : 868093058651395, IMEI 2 : 868093058651387, Simcard XL Axiata dengan ICCID : 8962115253379725179 milik I WAYAN NATA WIJAYA Alias NATA ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa chats sebanyak 3 percakapan chat.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan Karyawan Swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa I WAYAN NATA WIJAYA, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kebun dekat rumah Terdakwa di Br. Dinas Karanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 1149/NNF/2025 tertanggal 03 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan diketahui oleh I MADE SWETRA, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 10528/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang buktri 10529/2025/NF milik Terdakwa.

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

10528/2025/NF berupa kristal bening dan 10529/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya