Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Amp Dewy Sri Nurlatifah,S.H. I MADE SWARTAMA Alias MAME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/N.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SWARTAMA Alias MAME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HI MADE SWARTAMA Alias MAME
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I Made Swartama als Mame pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat disebelah tower pemancar dalam sebuah gang beralamatkan Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 17.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada sebuah gang di Jl Raya Amlapura Singaraja tepatnya sebelah tower pemancar yang beralamatkan di Jl. Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Pada terdakwa I Made Swartama als Mame ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu dengan garis putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,13 (nol koma tigabelas) gram yang digenggam ditangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit telepon genggam Samsung warna hitam dengan Nomor Imei2: 359032560775900 dan Nomor sim card 087855160923 di saku / kantong celana terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Scoppy dengan Nomor Rangka MH1JM3128KK992538, Nomor Mesin JM31E-2986954 dan Plat Nomor DK 6379 UAW yang dibawa terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Gunting.--------------------------------------
  • Bahwa barang bukti shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dengan membeli kepada Nia (dpo) pada tanggal 28 Februari 2024 melalui whatsapp menggunakan telepon genggam terdakwa yakni Samsung warna hitam dengan No sim card 087855160923 dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan M-Banking milik terdakwa ke rekening milik Nia (dpo). Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Nia (dpo) memberikan alamat dimana shabu dapat diambil yang mana lokasi tersebut di Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.-----------------------------
  • Bahwa terdakwa sudah membeli shabu sebanyak 2 kali kepada Nia (dpo) yakni yang pertama pada bulan Januari 2024 dan yang kedua pada tanggal 28 februari 2024 dan shabu tersebut diambil pada tanggal 13 Maret 2024.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa mendapat kabar dari Nia (dpo) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibelinya pada saat terdakwa berada dirumahnya di Desa les Kabupaten Buleleleng. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Desa Tulamben Kabupaten Karangasem menggunakan sepeda motor Scoppy dengan Nomor Rangka MH1JM3128KK992538, Nomor Mesin JM31E-2986954 dan Plat Nomor DK 6379 UAW yang terdakwa sewa untuk kegiatan terdakwa menjadi tukang ojek di Denpasar dan mengikuti google maps yang diberikan oleh Nia (dpo) yang mengarahkan terdakwa kedalam sebuah gang di Desa Tulamben. Pada saat tiba di samping tower pemancar di bawah sebuah tiang, terdakwa mencari paket sesuai petunjuk Nia (dpo) yakni di dalam bungkus rokok camel warna biru. Kemudian terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut, membukanya dan menemukan potongan pipet warna ungu bergaris putih. Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dan memegang paket shabu di dalam tangan kanan terdakwa. Pada saat hendak terdakwa pergi, terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota satresnarkoba Polres Karangasem.-----------------------
  • Bahwa barang bukti narkotika disisihkan dengan berita acara penyisihan barang bukti dengan rincian 1 (satu) buah klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan sebanyak berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa sebanyak berat netto ±0,11 (nol koma sebelas) gram.---------------
  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 380/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024  yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
    • 2376/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.--------------------------------------------------------------
    • 2377/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml.-------------------------------------------------------------------

Sisa barang bukti Nomor :--------------------------------------------------------------------------------------

    • 2376/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram telah habis untuk pemeriksaan.--------------------
    • 2377/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml telah habis untuk pemeriksaan.-------------------------

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------

    • 2376/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
    • 2377/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis  shabu.------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I Made Swartama als Mame pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun 2024 pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat disebelah tower pemancar dalam sebuah gang beralamatkan Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 17.30 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada sebuah gang di Jl Raya Amlapura Singaraja tepatnya sebelah tower pemancar yang beralamatkan di Jl. Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. Pada terdakwa I Made Swartama als Mame ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu dengan garis putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,13 (nol koma tigabelas) gram yang digenggam ditangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit telepon genggam Samsung warna hitam dengan Nomor Imei2: 359032560775900 dan Nomor sim card 087855160923 di saku / kantong celana terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Scoppy dengan Nomor Rangka MH1JM3128KK992538, Nomor Mesin JM31E-2986954 dan Plat Nomor DK 6379 UAW yang dibawa terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Gunting.--------------------------------------
  • Bahwa barang bukti shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dengan membeli kepada Nia (dpo) pada tanggal 28 Februari 2024 melalui whatsapp menggunakan telepon genggam terdakwa yakni Samsung warna hitam dengan No sim card 087855160923 dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan M-Banking milik terdakwa ke rekening milik Nia (dpo). Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Nia (dpo) memberikan alamat dimana shabu dapat diambil dan lokasi tersebut di Banjar Dinas Tulamben Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.--------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa mendapat kabar dari Nia (dpo) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibelinya pada saat terdakwa berada dirumahnya di Desa les Kabupaten Buleleleng. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Desa Tulamben Kabupaten Karangasem menggunakan sepeda motor Scoppy dengan Nomor Rangka MH1JM3128KK992538, Nomor Mesin JM31E-2986954 dan Plat Nomor DK 6379 UAW yang terdakwa sewa untuk kegiatan terdakwa menjadi tukang ojek di Denpasar dan mengikuti google maps yang diberikan oleh Nia (dpo) yang mengarahkan terdakwa kedalam sebuah gang di Desa Tulamben. Pada saat tiba di samping tower pemancar di bawah sebuah tiang, terdakwa mencari paket sesuai petunjuk Nia (dpo) yakni di dalam bungkus rokok camel warna biru. Kemudian terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut, membukanya dan menemukan potongan pipet warna ungu bergaris putih. Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dan memegang paket shabu di dalam tangan kanan terdakwa. Pada saat hendak terdakwa pergi, terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota satresnarkoba Polres Karangasem.-----------------------
  • Bahwa barang bukti narkotika disisihkan dengan berita acara penyisihan barang bukti dengan rincian 1 (satu) buah klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,13 (nol koma tiga belas) gram dan disisihkan sebanyak berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa sebanyak berat netto ±0,11 (nol koma sebelas) gram.---------------
  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 380/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024  yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
    • 2376/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.--------------------------------------------------------------
    • 2377/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml.-------------------------------------------------------------------

Sisa barang bukti Nomor :--------------------------------------------------------------------------------------

    • 2376/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Plastik Klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram telah habis untuk pemeriksaan.--------------------
    • 2377/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml telah habis untuk pemeriksaan.-------------------------

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------

    • 2376/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
    • 2377/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya