Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini LUTFI BIN FADLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1459/N.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI BIN FADLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa LUTFI BIN FADLAN pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Banjar Dinas Dukuh, Desa Talibeng, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memutus dan mengadili, dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum pada waktu malam, dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memanjat yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 Pukul 03.30 WITA, Terdakwa berangkat dari kos terdakwa di Daerah Kamasan Klungkung menggunakan motor Shougun berwarna biru tanpa plat nomor menuju Br. Dinas Dukuh, Desa Talibeng untuk mengambil burung di rumah I MADE ARTANA.
  • Bahwa kemudian terdakwa memarkir kendaraan dipinggir jalan, dan selanjutnya menuju teras pekarangan rumah saksi I MADE ARTANA, terdakwa berjalan melalui sungai hingga sampai disebelah utara rumah saksi I MADE ARTANA, dengan bantuan kayu sebagai penyangga kaki untuk bertumpu terdakwa memanjat tembok yang tingginya kurang lebih 3 (tiga) meter di sebelah utara dan memasuki pekarangan rumah saksi I MADE ARTANA. Setelah itu terdakwa berjalan menuju tempat digantungnya burung, kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa langsung mengambil burung tersebut dari sangkarnya. Namun pada saat mengambilnya terdakwa mendengar teriakan, sehingga terdakwa langsung berlari ke arah tembok tempat sebelumnya terdakwa memanjat, kemudian langsung melompat dan pergi ke arah selatan memutar di belakang rumah I MADE ARTANA;
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui sebelumnya burung tersebut adalah burung berjenis kepodang dengan bulu dada berwarna kuning, sayap berwarna hitam dan paruh berwarna merah muda milik I MADE ARTANA. Terdakwa mengetahuinya karena terdakwa adalah pedagang bakso keliling yang sering melewati rumah saksi I MADE ARTANA. Dan saksi I MADE ARTANA adalah pelanggan terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 05 September 2019, sekira pukul 08.00 wita terdakwa LUTFI BIN FADLAN datang ke Toko milik saksi SUMADI dan ARIFATUL HASANAH yang merupakan pasangan suami istri, dan memiliki usaha penjual burung, maupun pakan burung dan alat-alat yang berkaitan dengan dunia penghobby burung untuk menjual seekor burung berjenis kepodang. Saat itu saksi SUMARDI menerimanya namun tidak langsung membayarnya. Saksi mengatakan akan melihat perkembangannya dahulu sebelum membeli. Menjelang siang, terdakwa LUTFI BIN FADLAN kembali datang untuk meminta bayaran, kemudian saksi SUMARDI saat itu membayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk seekor burung jenis kepodang tersebut.
  • Bahwa pada suatu waktu yang saksi I MADE ARTANA tidak ingat, saat hendak pergi ke pasar Galiran Klungkung untuk menjual hasil kebun jenis cabai, setelah menjual hasil kebunnya,  saksi mendatangi tempat yang menjual burung yang berada di jalan Rama, Klungkung, dan melihat burung jenis kepodang yang tergantung mirip seperti burung milik saksi, dan  pada saat melihat burung berjenis Kepodang tersebut saksi merasa bahwa burung tersebut adalah milik saksi dengan ciri saat saksi datang burung tersebut langsung berbunyi, kemudian saksi menanyakan harga burung tersebut namun penjual mengatakan belum menjualnya. Beberapa saat kemudian, saksi I MADE ARTANA bersama pihak kepolisian mendatangi Toko saksi SUMARDI dan saksi ARIFATUL HASANAH dan mengatakan bahwa burung kepodang itu adalah milik saksi I MADE ARTANA. Dengan tingkah laku burung yang gacor saat dipanggil saksi I MADE ARTANA, sehingga saksi SUMARDI dan saksi ARIFATUL HASANAH yakin bahwa burung tersebut adalah burung milik I MADE ARTANA.
  • Bahwa atas pencurian tersebut saksi I MADE ARTANA mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya