| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan pada tanggal 1 April 2021 bertempat di Br. Dinas Telengan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
|