Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2022/PN Amp I Nengah Nuarsa 1.I Wayan Bakta
2.I Made Bawa
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2022/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Nuarsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KADEK MAHENDRA GUNADI, SH., CPSLEI Nengah Nuarsa
Tergugat
NoNama
1I Wayan Bakta
2I Made Bawa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI LANANG AGUNG KESUMA JAYA, SH.,MH.I Wayan Bakta
2I GUSTI LANANG AGUNG KESUMA JAYA, SH.,MH.I Made Bawa
3I GEDE NARAYANA,SH.MHI Wayan Bakta
4I GEDE NARAYANA,SH.MHI Made Bawa
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Made BimartaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I SANDIYA (alm);
  3. Menyatakan dan Menetapkan hukum bahwa PENGGUGAT selaku pemilik yang SAH atas sebidang tanah seluas 1.550 m2 berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor : 02346 sesuai dengan Peta Bidang Tanah Nomor ; 761/2021 tertanggal 01/12/2021 dan SPPT PBB  NOP: 51.07.010.002.000-0535.7 atas nama I SANDIYA yang terletak di Banjar Dinas Rendang Kelod, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan batas-batas;
  • disebelah Utara                : I Komang Jawi, I Komang Ajeng
  • disebelah Timur                 : Tanah Desa
  • disebelah Selatan              : I Sukadana
  • disebelah Barat                 : Jalan
  1. Menyatakan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah seluas ± 150 m2 dengan batas-batas;
    • disebelah Utara              : I Komang Jawi, I Komang Ajeng
    • disebelah Timur              : I Nengah Nuarsa (Penggugat)
    • disebelah Selatan            : I Sukadana
    • disebelah Barat              : Jalan

 

  1. Menyatakan hukum Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa; 
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil maupun kerugian moril kepada PENGGUGAT sebesar:
    • Kerugian Materiil yaitu Rp2.000.000,(dua juta rupiah) x 22 tahun sebesar Rp44.000.000,(empat puluh empat juta rupiah);
    • Kerugian Moril sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

Total sebesar Rp144.000.000,(seratus empat puluh empat juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, dan Tergugat II, sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde):

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan Verzet, Banding ataupun Kasasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak, menguasai atau menempati obyek sengketa untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa serta menyerahkan tanah sengketa kembali kepada ahli waris atau PENGGUGAt secara lasia dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian / Alat Negara;
  5.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak