Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I PUTU YASA
2.NI WAYAN MURNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU YASA
2NI WAYAN MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Mahendra Gunadi,SH.,CPCLEI PUTU YASA
2I Kadek Mahendra Gunadi,SH.,CPCLENI WAYAN MURNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;---------------------
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama putranya dari semula I PUTU AGUS PERATAMA menjadi I GEDE ADITYA PUTRA; -------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan atau ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;--------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak