Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2024/PN Amp PT. Dwi Berkah Arga Kencana ( Direktur: Tan Hok Thay) 1.I Kadek Suastika
2.Yudhi Arnawan
3.Yogie Aryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Dwi Berkah Arga Kencana ( Direktur: Tan Hok Thay)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harsito, S.H., C.N., M.Kn.PT. Dwi Berkah Arga Kencana ( Direktur: Tan Hok Thay)
Tergugat
NoNama
1I Kadek Suastika
2Yudhi Arnawan
3Yogie Aryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Mantara, S.H.
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Para Tergugat menjual belikan obyek Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Hotel Natia (The Natia) tanggal 27 Agustus 1998 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan hukumnya Akta Jual Beli Nomor : 161/2014 tanggal 04 Agustus 2014 yang dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat I cacat hukum karena didasarkan kekhilafan, paksaan, penipuan/tipu muslihat, dan penyalahgunaan keadaan, sehingga jual beli itu adalah jual beli fiktif/semu, karenanya perjanjian jual beli tidak sah menurut hukum, maka akta itu dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;  
  5. Menyatakan hukumnya Penggugat telah mengalami kerugian materiil maupun imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat tersebut;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan dengan akta otentik, perjanjian jual beli yang tertuang di dalam Akta Jual Beli Nomor : 161/2014 tanggal 04 Agustus 2014 tersebut karena cacat hukum;
  7. Menghukum Tergugat II bersama Tergugat Ill untuk mencabut dan membatalkan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atas namanya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, tersebut sebidang tanah SHM Nomor 2690/Desa Bugbug, Gambar Situasi tanggal 13-2-1995 Nomor : 323/1995, luas 1.350 m2, terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semud kerugian Penggugat, yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
  9. Menyatakan hukumnya putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum innya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan putusan atas perkara ini;
  11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat atas putusan perkara
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
    Subsidair :
    Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak