Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 251.002.800,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ribu delapan ratus rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 5730, Lokasi tanah di Kabupaten Karangasem dengan No. Surat Ukur 2416/KARANGASEM/2014 tanggal 09-10-2014, Luas 138 M2 atas nama Ida Bagus Gede Oka yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |