Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Amp 1.BPR. DANAMASTER DEWATA
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Danamaster Dewata
1.Ida Bagus Gede Raditya Widya Adi Putra
2.Ida Bagus Gede Oka
3.Ida Ayu Manik
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. DANAMASTER DEWATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Wayan Sumertha, MMBPR. DANAMASTER DEWATA
2Ni Wayan Putu Satriastiti, SEBPR. DANAMASTER DEWATA
3Ni Luh Anita DewiBPR. DANAMASTER DEWATA
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Gede Raditya Widya Adi Putra
2Ida Bagus Gede Oka
3Ida Ayu Manik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.002.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 251.002.800,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ribu delapan ratus rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 5730, Lokasi tanah di Kabupaten Karangasem dengan No. Surat Ukur 2416/KARANGASEM/2014 tanggal 09-10-2014, Luas 138 M2 atas nama Ida Bagus Gede Oka yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak