| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -
- Menyatakan perkawinan Pemohon yang untuk kedua kalinya dengan NI KOMANG ARI pada tanggal 9 April 2025 yang dipuput oleh rohaniawan Jro Mangku I Wayan Yasa dan disaksikan oleh saksi-saksi, bertempat di Br. Dinas Bau Kangin, Kel/Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali aadalah sah; --------------------------
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk mencatatkan tentang perkawinan Pemohon yang kedua kalinya dengan NI KOMANG ARI serta pada Buku Register Catatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu: ---------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------
|