Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Amp I KETUT WENTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT WENTEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NENGAH ARTINI,S.HI KETUT WENTEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -
  2. Menyatakan perkawinan Pemohon yang untuk kedua kalinya dengan NI KOMANG ARI pada tanggal 9 April 2025 yang dipuput oleh rohaniawan Jro Mangku I Wayan Yasa dan disaksikan oleh saksi-saksi, bertempat di Br. Dinas Bau Kangin, Kel/Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali aadalah sah; --------------------------
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk mencatatkan tentang perkawinan Pemohon yang kedua kalinya dengan NI KOMANG ARI serta pada Buku Register Catatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu: ---------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak