Dakwaan |
C. DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa I KOMANG SUGIARTA Alias TOGEL pada hari Minggu tanggal 06 Oktober Tahun 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pekarangan/halaman rumah Saksi I Komang Putu Ardana yang terletak pada Banjar Dinas Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2018, nomor polisi DK 3299 TG, warna coklat hitam, nomor rangka MH1JM3129JK057033, nomor mesin JM31E-2051860 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi I Komang Putu Ardana, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober Tahun 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I KOMANG SUGIARTA Alias TOGEL yang sedang berada di toko ibunya daerah Pasar Karangsokong memesan/order sopir freelance kepada Saksi i Wayan Agus Swastika Putra melalui whatsapp untuk diantarkan menggunakan mobil menuju ke rumah Saksi Ni Nyoman Paing yang berada di Banjar Dinas Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem;
- Bahwa setelah sampai di depan gang rumah saksi Ni Nyoman Paing, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi i Wayan Agus Swastika Putra sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa berjalan sendiri masuk ke dalam pekarangan/halaman rumah milik Saksi Korban I Komang Putu Ardana dan memanggil Saksi Ni Nyoman Paing dengan panggilan “ Mek Mang “ kurang lebih sebanyak 10 kali namun tidak ada yang menyahut;
- Bahwa saat terdakwa memanggil Saksi Ni Nyoman Paing juga melihat sebuah sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam terparkir di halaman/pekarangan rumah dengan kondisi kunci motor menempel, melihat hal tersebut dan situasi di pekarangan/halaman tersebut sepi muncul niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah melihat keadaan sekitar, terdakwa langsung mencuri sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam tersebut dan mengendarainya menuju ke wilayah kecamatan kubu dengan tujuan untuk digadaikan namun sesampainya di wilayah kecamatan kubu tidak ada yang mau menerima hingga akhirnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk jalan – jalan di Buleleng hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa kembali kerumahnya;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Saksi i Wayan Agus Swastika sopir freelance yang pernah terdakwa pesan memberitahukan agar terdakwa datang ke Polsek Bebandem dan sesampainya di Polsek Bebandem Terdakwa langsung ditangkap akibat perbuatan pencurian yang telah dilakukannya.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa I KOMANG SUGIARTA Alias TOGEL mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2018, nomor polisi DK 3299 TG, warna coklat hitam, nomor rangka MH1JM3129JK057033, nomor mesin JM31E-2051860 dilakukan tanpa seijin, kehendak dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban I Komang Putu Ardana.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban I Komang Putu Ardana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|