Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Amp I WAYAN SUKERTIA Kepala Kepolisian Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Amp
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUKERTIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM :
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik /18.d/IV.2019 /Reskrim  tertanggal 1 September 2019  dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/32 /IX/ 2019 reskrim Tentang Penetapan Tersangka  yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 2e atau Pasal 56 ke 1e atau ke-2e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang terjadi di tahun 2014, di tahun 2015, dan di tahun 2016 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem dan di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem,   adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,  dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana  Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 2e atau Pasal 56 ke 1e atau ke-2e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang terjadi di tahun 2014, di tahun 2015, dan di tahun 2016 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem dan di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem,  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena tidak memiliki minimal dua ada bukti yang cukup dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan juga membatalkan Penetapan Tersangka Pemohon;------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa minimal dua alat yang sah adalah cacat prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima rautus  juta rupiah) yang dialami oleh pemohon baik kerugian materil maupun immateril;-----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------
  6. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan dikemudian hari dalam Perkara yang sama;--------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya