Dakwaan |
C. DAKWAAN:
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUARTANE Alias KARTALE pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Konter Handphone Cantik Cell yang beralamat di Banjar Dinas Pande Besi, Desa Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Iyan Kusuma”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wita terdakwa dan Saksi Idrus sedang minum-minuman keras di Warung milik Buk Leni yang terletak di depan Konter Handphone Cantik Cell milik dari Saksi Korban I Putu Agus Permadi yang beralamat di Banjar Dinas Pande Besi, Desa Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 14.30 wita terdakwa melihat Saksi Ni Wayan Candra Purnama Dewi sedang bekerja menjaga Konter Handphone Cantik Cell lalu datang menghampirinya untuk berbincang-bincang, selang beberapa menit datang Saksi Korban yang merupakan suami dari Saksi Ni Wayan Candra Purnama Dewi melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi keluar meninggalkan Konter Handphone Cantik Cell, akan tetapi dikarenakan terdakwa mengingat kejadian sehari sebelumnya Saksi Korban telah memandang atau memelototi terdakwa timbul rasa marah dan emosi sehingga terdakwa kembali masuk ke dalam Konter Handphone Cantik Cell tersebut lalu menghampiri Saksi Korban dan Saksi Ni Wayan Candra Purnama Dewi lalu menjambak rambut Saksi Korban menggunakan tangan kanan, melihat hal tersebut Saksi Ni Wayan Candra Purnama Dewi berusaha melerai dengan cara memeluk Saksi Korban akan tetapi tidak berhasil, kemudian terdakwa mencekik leher Saksi Korban mengunakan tangan kiri lalu melepaskan cekikan tersebut kemudian menyiku dagu Saksi Korban menggunakan siku tangan bagian kanan dan memukul perut bagian kiri Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Iyan Kusuma megalami luka lecet pada dagu bagian kiri bawah dan luka lecet pada leher bagian kiri yang menimbulkan rasa sakit sehingga saksi korban Iyan Kusuma tidak dapat beraktifitas, sebagimana hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Bebandem Nomor: 441.6/346/BBD/III/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Wayan Indah Puspita Ningsih pada tanggal 18 Maret 2025 atas sepengetauan dr. I Made Sudarba selaku Kepala UPTD Puskesmas Bebandem, dengan kesimpulan ditemukan jejas berupa luka lecet dengan panjang 0,5 cm di area dagu bagian kiri dan jejas berupa luka lecet di area leher bagian kiri dengan panjang 0,5 cm. Kedua jejas tersebut terjadi akibat persentuhan atau kontak dengan benda tumpul.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---
DAN
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUARTANE Alias KARTALE pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Konter Handphone Cantik Cell yang beralamat di Banjar Dinas Pande Besi, Desa Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa yang sedang berada di Konter Handphone Cantik Cell miik dari Saksi Korban I Putu Agus Permadi yang beralamat di Banjar Dinas Pande Besi, Desa Budakeling, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali setelah terdakwa menjambak rambut, mencekik, menyiku dagu, dan memukul perut Saksi Korban Iyan Kusuma yang kemudian oleh Saksi Korban Iyan Kusuma berhasil melepaskan diri yang membuat terdakwa merasa emosi dan kesal kemudian terdakwa tanpa seizin dari Saksi Korban I Putu Agus Permadi mengambil parfum botol kaca yang terletak di atas meja lalu menghempaskannya menggunakan kedua tangan sehingga jatuh dan pecah, lalu terdakwa mendorong rak besi yang berisikan beberapa aksesoris handphone sehingga aksesoris tersebut terjatuh kelantai yang kemudian terdakwa injak sehingga mengakibatkan aksesoris tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban I Putu Agus Permadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.--- |