Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Amp PT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta 1.I Gusti Ayu Tanti Kusumadewi
2.I Gusti Made Santosa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Luh Putu Septian Eka Cahyanti, SEPT Bank Perekonomian Rakyat Aruna Nirmaladuta
Tergugat
NoNama
1I Gusti Ayu Tantri Kusumadewi
2I Gusti Made Santosa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.013.454,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor B0463-1/AN/2023 tanggal 07 Agustus  2023 dan Surat Pernyataan Persetujuan Suami tanggal 06 Agustus 2023.
  3. Menyatakan Tergugat I  dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor B0463-1/AN/2023 tanggal 07 Agustus  2023.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban yang pada tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp213.013.454,- (dua ratus tiga belas juta tiga belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang terdiri dari baki debet sebesar Rp161.324.681,- bunga sebesar Rp37.173.656-, dan denda sebesar Rp14.515.117,-selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak