Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Amp KSP SILA MUKTI I WAYAN PINEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP SILA MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan SubagiaKSP SILA MUKTI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN PINEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.811.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 November 2021 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
  4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
  1. Kepemilikan Sebidang Tanah terletak di DESA PEMPATAN, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 2908, SURAT UKUR Tgl. 11-05-2016 No. 1500/PEMPATAN/2016 Luas. 6330 M2 Dengan Nama Pemegang Hak I MANGKU ADA
  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).-------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TEGUGAT sebesar Rp 36.811.500,- (tiga puluh enam juta delapan ratus sebelas  ribu lima ratus rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setip harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak