Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KETUT SUDIRGA
2.NI WAYAN SUKRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SUDIRGA
2NI WAYAN SUKRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI KETUT SUDIRGA
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI WAYAN SUKRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;-------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak ketujuh para Pemohon bernama NI KOMANG DEPIARIANI untuk melangsungkan perkawinan dengan calon Suaminya  bernama I GEDE KRISNA yang merupakan anak pertama dari pasangan suami istri bernama I Made Pastika dengan Ni Komang Raning;-------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak