Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Bth/2025/PN Amp JENIE 1.Bank of Malaysia Berhad
2.Virtual Peaks Group SDN BHD
3.I NENGAH MUKRA WIDNYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.Bth/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Eka Yuliarsi S.H.M.H.,CTAJENIE
Tergugat
NoNama
1Bank of Malaysia Berhad
2Virtual Peaks Group SDN BHD
3I NENGAH MUKRA WIDNYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan bantahan eksekusi Pembantah untuk seluruhnya; --------------------------------------
  2. Menyatakan Pembantah adalah pihak ketiga yang jujur dan beritikad baik; -------
  3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 27/Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, luas 18.600 m?2;, berikut segala hak yang melekat di atasnya;

dengan batas-batas sebagai berikut: ------

  • Sebelah Utara: berbatasan dengan …;
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan …;
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan …;
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan
  1. Menyatakan sita eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura No. 4/Pen-ST Eks/2016/PN.Amp tanggal 21 Desember 2016, beserta Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 9 Maret 2017, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah SHM No. 27 Desa Tulamben; --------------------------------

dengan batas-batas sebagai berikut: ------

  • Sebelah Utara: berbatasan dengan laut/samudera;
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Pura Tirta Suci Tapak Lawang dan Jalan Kubu;
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Kubu dan tanah/lahan masyarakat ;
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Emerald Dive Spot dan area hijau
  1. Menyatakan bahwa proses lelang atas tanah SHM No. 27 Desa Tulamben yang dilakukan di KPKNL Singaraja tidak sah sepanjang menyangkut hak Pembantah;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem (BPN Karangasem) untuk menghapus pencatatan sita eksekusi dan/atau blokir atas tanah SHM No. 27 Desa Tulamben dari buku tanah dan sertipikat; -------------
  3. Menghukum Terbantah I (Export–Import Bank of Malaysia Berhad) untuk membayar biaya perkara ini; ----------------
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. ---------------------------------------------

SUBSIDAIR: ------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak