Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SUDIAS AGNAYASTRA Alias AGNA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I KETUT SUTAMA Alias BEDOG (dilakukan penuntutan terspisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita, terdakwa menghubungi Sdra. Heisen (DPO) via chat melalui aplikasi Whatsapp yang terinstal menggunakan handphone merek Redmi Note 10 Pro warna hitam dengan nomor simcard 081338757627 milik Terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram seharga Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali menuju ke arah Desa Ababi, Kec. Abang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibagikan lokasi tempat dilakukannya penempelan atas narkotika jenis shabu tersebut oleh Sdra. Heisen (DPO) yang tertanam di tanah bawah pohon di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita setelah terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram tersebut terdakwa pulang kerumah dan setelah sampai di rumah terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram tersebut di kamar mandi rumah terdakwa menjadi 8 (delapan) paket dengan cara menggunakan 1 (satu) potongan pipet warna putih yang diruncingkan (sebagai sekop) dengan takaran perkiraan terdakwa dan dibungkus menggunakan plastik klip bening masing-masing : 3 (tiga) paket dengan berat kotor : 0,34 gram dan berat bersih : 0,14 gram seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket dengan berat kotor : 0,27 gram dan berat bersih : 0,07 gram seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian atas 8 (delapan) paket klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gulung menggunakan tisu bewarna putih dan terdakwa simpan/sisipkan dicelah lemari baju kamar terdakwa yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog dan sdra I Wayan Belin Wijaya Alias Bokah (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa menghubungi Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog via chat melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil 5 (lima) paket klip berisikan narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) paket klip bening seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket klip bening seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kembali dengan kesepakatan apabila paket seharga 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terjual maka saksi I Ketut Sutama Alias Bedog akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan apabila paket seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) terjual maka akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 13.00 Wita terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket klip yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi I Ketut Sutama Alias Bedog di depan gang rumah terdakwa di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali.------------------------------------
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama pada pukul 15.00 Wita terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket klip berisikan narkotika jenis shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket klip bening seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket klip bening seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdra. I Wayan Berlin Wijaya Alias Bokah (DPO) di lorong rumah terdakwa yakni di trotoar Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi via chat melalui aplikasi Whatsapp untuk datang mengambil 3 (tiga) paket klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut.----------
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wita setelah dilakukannya penangkapan terhadap Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog (yang diduga akan melakukan transaksi narkotika) yang mana pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu diantaranya terdapat 3 (tiga) paket klip berukuran sedang berisikan kristal bening yang atas pengakuan dari Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog keseluruhan paket tersebut milik terdakwa sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bergegas menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. Sesampainya di rumah terdakwa tersebut Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa disaksikan oleh Saksi I Nyoman Agus Suartana selaku Kepala Lingkungan, pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem (yang telah dilengkapi surat tugas) menemukan 2 (dua) buah potongan sedotan bewarna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER yang terletak di atas meja ruang tamu. Namun pada saat dilakukan penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tidak menemukan terdakwa dikarenakan terdakwa sudah melarikan diri dan terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polres Karangasem pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh I Ketut Sutama Alias Bedog bersama saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
-
-
- paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
- paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
- paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
- paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.
Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
- 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.--------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SUDIAS AGNAYASTRA Alias AGNA bersama-sama dengan Saksi I KETUT SUTAMA Alias BEDOG (dilakukan penuntutan terspisah) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam sebuah tas slempang warna hitam bertuliskan converse diantaranya terdapat 3 (tiga) paket klip berukuran sedang berisikan kristal bening yang atas pengakuan dari Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog keseluruhan paket tersebut milik terdakwa sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bergegas menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lettu Sinta, Kel. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem lainnya melakukan pengeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I Nyoman Agus Suartana selaku Kepala Lingkungan pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem (yang telah dilengkapi surat tugas) menemukan 2 (dua) buah potongan sedotan bewarna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan EIGER yang terletak di atas meja ruang tamu. Namun pada saat dilakukan penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tidak menemukan terdakwa dikarenakan terdakwa sudah melarikan diri dan terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polres Karangasem pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh I Ketut Sutama Alias Bedog bersama Terdakwa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
-
-
- paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
- paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
- paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
- paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
- paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
- paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.
Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
-
-
- 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.
Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
-
-
-
-
-
- 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika..--------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |