Dakwaan |
C. DAKWAAN:
-------Bahwa Terdakwa I KOMANG WARDIKA pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi I Nengah Yatna yang beralamat Br. Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi I Nengah Yatna yang beralamat di Br. Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Sesampainya di sisi utara pekarangan rumah Saksi I Nengah Yatna, selanjutnya Terdakwa memanjat pekarangan rumah Saksi I Nengah Yatna yang memiliki tinggi sekitar 1,5 meter dan setelah berhasil masuk ke pekarangan rumah I Nengah Yatna, Terdakwa melihat salah satu jendela kamar Saksi I Nengah Yatna yang posisi kamarnya berada di sebelah barat paling utara rumah dalam kondisi tidak terkunci, dikarenakan jendela tersebut setelah Terdakwa periksa tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi I Nengah Yatna dengan cara memanjat jendela kamar Saksi I Nengah Yatna hingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar Saksi I Nengah Yatna;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar Saksi I Nengah Yatna, kemudian Terdakwa membuka lemari plastik yang ada di dalam kamar tersebut dalam kondisi tidak terkunci dan Terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang warna biru tua merek Ripcurl yang diletakkan di dalam lemari plastik tersebut serta perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas motif ilut, 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna hitam, dan 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna abu-abu yang terletak didalam botol plastik bening yang dimasukkan ke dalam dompet warna silver yang ditempatkan di lemari plastik tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I Nengah Yatna Terdakwa mengambil uang tunai dan perhiasan emas tersebut selanjutnya Terdakwa keluar melalui jalur yang sama pada saat Terdakwa masuk ke kamar Saksi I Nengah Yatna kemudian pergi dari rumah Saksi I Nengah Yatna;
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang tunai dan perhiasan emas tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi I Nengah Yatna yang mana uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang sehingga tersisa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk perhiasan emas berupa 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna abu-abu telah Terdakwa gunakan sebagai jaminan saat Terdakwa meminjam uang dari Saksi Ini Luh Sudiari sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan alasan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kundangan. Sedangkan perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas motif ilut dan 1 (satu) buah cincin emas dengan permata warna hitam masih ada pada Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi I Nengah Yatna mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
|