Petitum |
- Menyatakan Hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Penggugat, FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN, selaku Ahli Waris yang sah dari ayah kandung Penggugat, Almarhum JAN GEORGE HALDERMAN dan berhak atas 50% dari tanah sengketa, yaitu tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Desa Seraya Barat dengan luas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan Surat Ukur tertanggal 23 Mei 2002, No. 41/Seraya Barat/2002 atas nama RINI HERYANTI;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai hak waris dari Penggugat, yaitu 50% dari tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat bersama dengan Penggugat, untuk menjual tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.267/Desa Seraya Barat dengan luas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi), terletak di Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan Surat Ukur tertanggal 23 Mei 2002, No. 41/Seraya Barat/2002 atas nama RINI HERYANTI, dimana hasil penjualan tanah beserta bangunan tersebut akan dibagi sebesar 50% dari hasil bersih penjualan menjadi hak Penggugat, FRANK PHILIP MARTIN HALDERMAN, dan sebesar 50% dari hasil bersih penjualan menjadi hak Tergugat, RINI HERYANTI;
- Memerintahkan agar penjualan tanah berikut bangunannya dan segala turutan yang melekat di atasnya dilakukan sesegera mungkin setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dengan harga jual yang sesuai dengan harga pasaran untuk hal tersebut, atau jika tidak dicapai harga yang sesuai harga pasaran, maka harga jual adalah sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
- Mengabulkan Permohonan Penggugat mengenai Ganti Kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan Mengabulkan segala tuntutan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat yaitu uang senilai Rp 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dibayar secara tunai dan sekaligus, atau seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
DAN ATAU
Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya. |