Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Amp Ardi Putra Dewa Agung, S.H I NENGAH SEMIARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1906/N.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putra Dewa Agung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SEMIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Nengah Semiarta (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di garasi rumah Saksi Ni Luh Candrawati tepatnya di Banjar Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario F1, tahun 2014, nomor polisi DK 7525 SM, warna putih merah, nomor rangka MH1JFH11XEK200902, nomor mesin JFH1E-1200583 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Ni Luh Candrawati atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa yang sudah memiliki tujuan untuk mencuri sepeda motor melewati rumah Saksi Ni Luh Candrawati pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas kemudian terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang ada di depan rumah dengan kondisi tidak dikunci gemboknya, hanya dikaitkan gerendel dari gerbang tersebut, setelah berhasil masuk terdakwa melihat di garasi dalam rumah tersebut ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario F1 warna putih No. Pol. DK 7525 SM dengan kunci masih tercantol di kontaknya, lantas tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Ni Luh Candrawati sebagai pemilik yang berhak, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar area pekarangan rumah lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengemudikannya ke arah Buleleng sehingga mengakibatkan Saksi Ni Luh Candrawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya