Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Amp I Kadek Hermayadi I Gusti Ngurah Wijaya Mandala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/202/II/RES.10.2/2025/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Kadek Hermayadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Ngurah Wijaya Mandala[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat Perkara :

Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 10. 15 wita, Tim Penegakan Perda Provinsi Bali yang dikoordinir oleh Satpol.PP Provinsi Bali melakukan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yaitu di Obyek wisata Pura Luhur Lempuyang, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem menemukan pelanggar yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan Amerika sebanyak 2 (Dua) orang. yang tidak memiliki KTPP, Sehingga melanggar Pasal 22 ayat (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata jo pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

  1. ANALISA KASUS

Berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan para saksi, dan keterangan Tersangka sebagaimana tersebut diatas dapat dianalisa sebagai berikut :

  1. Keterangan Saksi 1 atas nama MADE SUADNYA, S. Sos dan Saksi 2. I PUTU AGUS WIRANATA, S. Tr. IP membenarkan bersama-sama pada hari Jumat, 10 Januari 2025 melakukan Penegakan Penegakan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Obyek Wisata Pura Luhur Lempuyang, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem dan menemukan pelanggar An. I GUSTI NGURAH WIJAYA MANDALA yang sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan Amerika sebanyak 2 (Dua) orang yang tidak memiliki KTPP, sehingga melanggar pasal 22 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
  2. Keterangan Terdakwa membenarkan dan mengakui bersalah pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025 ditemukan oleh Petugas Tim Penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sedang memandu wisatawan asing berkebangsaan Amerika sebanyak 2(Dua) orang yang  tidak memiliki KTPP di Obyek wisata Pura Luhur Lempuyang, Kecamatan abang Kabupaten Karangasem.

 

  1.  ANALISA YURIDIS

Berdasarkan fakta diatas, didapat petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran Perda Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 22 ayat (2) berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki KTPP dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.

Pasal pasal 37 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :

Setiap orang  ( terpenuhi )

a)  Setiap orang adalah  subyek hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban hukum sesuai dengan apa yang dipersangkakan kepadanya.

b)  Dari keterangan Saksi, dan pengakuan Tersangka membenarkan bahwa seseorang yang memandu wisatawan di Obyek wisata, tidak bisa menunjukan KTPP yang masih berlaku dan sesuai dengan fakta tersebut diatas unsur setiap orang terpenuhi.

Dari Analisa fakta  dan analisa yuridis tersebut diatas bahwa perbuatan TERDAKWA yang memandu wisatawan di Obyek wisata tidak bisa menunjukan KTPP yang masih berlaku, telah  memenuhi unsur pasal 22 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

 

VII.   KESIMPULAN

Berdasarkan fakta - fakta berupa keterangan  Saksi, barang bukti, keterangan Tersangka serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa (terlampir) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang sedang memandu wisatawan di Obyek Wisata Pura Luhur Lempuyang, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang tidak bisa menunjukan KTPP yang masih berlaku adalah perbuatan yang melanggar pasal 22 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
  2. Sesuai dengan Pasal pasal 37 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga Terdakwa (terlampir)  yang memandu wisatawan yang tidak bisa menunjukan KTPP di Obyek wisata melanggar pasal 22 ayat (2) jo pasal 37ayat (1) Perda ) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pihak Dipublikasikan Ya