Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Amp Ariz Rizky Ramadhon, S.H. I Gede Astawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-794/N.1.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gede Astawa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Gede Astawa (yang selanjutnya disebut terdakwa )  pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Tulamben di Banjar Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban  Drs. I Made Puspa (selanjutnya disebut saksi korban) menghadiri undangan rapat mediasi permasalahan tanah bertempat di Kantor Desa Tulamben, lalu saksi korban yang telah hadir mengikuti rapat tersebut beserta undangan lainnya termasuk terdakwa. Selanjutnya pada saat saksi korban sedang duduk menghadap ke timur di dalam ruang tunggu kantor Desa Tulamben tiba -  tiba di depan saksi korban telah berdiri terdakwa dengan berkata “jelemane ne duen” yang artinya orang ini saja, sambil mengangkat kursi menggunakan kedua tangan terdakwa hendak melempar saksi korban, melihat kejadian tersebut saksi korban merasa takut dan langsung berdiri lalu berlari menghidar dari terdakwa menuju keluar dari Kantor Desa Tulamben. Kemudian terdakwa tetap mengejar saksi korban dengan membawa kursi tersebut beberapa saat kemudian terdakwa  tepatnya di lobi Kantor Desa terdakwa langsung melempar kursi tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban dapat menghidar sehingga tidak mengenai saksi korban dan saksi korban langsung berlari kea rah barat dan bertemu saudari Ika Wardani dan di pinjamkan sepeda motor untuk menuju Polsek Kubu untuk melaporkan dan mencari perlindungan.  Selanjutnya terdakwa yang sedang emosi lalu dipegang oleh saksi  I Nyoman Pica  dan saksi Sigit Noviyanto untuk ditenangkan oleh para saksi lalu terdakwa  mengeluarkan kata – kata “ngendah – ngendah kar maatiang Puspa” artinya macam – macam akan saya bunuh puspa, lalu di jawab oleh saksi I Nyoman Pica dengan berkata “ sabar – sabar de “ artinya sabar sabar de,  sambil menahan terdakwa agar tidak mengejar saksi korban. Setelah itu terdakwa meninggal lobi kantor Desa Tulamben.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa  tersebut didasari karena  terdakwa emosi terhadap saksi korban, menurut terdakwa saksi korban telah menghambat proses mediasi pembayaran konpensasi uang dari pihal PLN kepada ayah terdakwa yang bernama I Nyoman Darmi dan keluarga terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya