Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.
- Memberikan ijin/dispensasi Kawin kepada Ni Komang Ayu Puspita, yang lahir di Tibulaka Bali, pada tangggal 29 Aguatus 2003, anak ketiga, Perempuan, anak sepasang suami istri I Made Putu Wiguna dan Ni Ketut Merta untuk melangsungkan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dengan diterbitkan Akta Perkawinan.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara NI KOMANG AYU PUSPITA dengan I GEDE NOVA ARIANTO dan untuk mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu.
- Membebankan semua biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon.
|