Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2022/PN Amp 1.I Made Putu Wiguna
2.Ni Ketut Merta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2022/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Putu Wiguna
2Ni Ketut Merta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Memberikan ijin/dispensasi Kawin kepada Ni Komang Ayu Puspita, yang lahir di Tibulaka Bali, pada tangggal 29 Aguatus 2003, anak ketiga, Perempuan, anak sepasang suami istri I Made Putu Wiguna dan Ni Ketut Merta untuk melangsungkan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dengan diterbitkan Akta Perkawinan.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara NI KOMANG AYU PUSPITA dengan I GEDE NOVA ARIANTO dan untuk mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak