Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 November 2021 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
- Kepemilikan Sebidang Tanah terletak di DESA PEMPATAN, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 2908, SURAT UKUR Tgl. 11-05-2016 No. 1500/PEMPATAN/2016 Luas. 6330 M2 Dengan Nama Pemegang Hak I MANGKU ADA
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).-------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TEGUGAT sebesar Rp 36.811.500,- (tiga puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setip harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in
|