Dakwaan |
Bahwa terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Panek, Kel/Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Karangasem mengamankan seseorang yang bernama Saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Puregai, Kel/Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem saat dilakukan proses penggeledahan Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA menemukan barang berupa 1 (satu) buah paket yang diduga mengandung sediaan metamfetamina (shabu). Kemudian saat di introgasi oleh petugas kepolisan Saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengaku mendapat paket tersebut dari seseorang yang bernama terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pengembangan dan mencari keberadaan terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Panek, Kel/Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pada saat diintrogasi oleh petugas kepolisan terdakwa mengaku kenal dengan saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan sempat menjual paket Narkotika yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina kepada saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KETUT BUDAYASA, S.H. (Kawil Br. Dinas Panek) diatas kasur tempat tidur terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah Handphone VIVO Y19s berwarna biru kehitaman dengan nomor sim card 085737010302, plastik klip bening yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas dan setelah dibuka plastic tersebut berisi Narkotika yang diduga mengandung sediaan metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah kotak warna hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 (satu) sedotan plastic yang sudah dipotong, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih yang sudah dipotong dan dimodifikasi, 1 (satu) buah sedotan plastic bening yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah tutup minuman yang sudah di modifikasi dengan cara diberikan lobang dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan didalam dompet terdakwa yang di duga uang hasil penjualan paket Narkotika yang di duga mengandung sediaan narkotika Metamfetamina kepada saksi I KADEK ARTAWAN Alias DEK AR;-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan 38 (tiga puluh delapan) plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina dari seseorang yang bernama OFFICE (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membeli paket dari seseorang yang bernama OFFICE (DPO) melalui pesan Whatsapp, kemudian terdakwa memesan sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara di transfer dari Mobile BCA dengan nomor rekening 74455327590 An. I WAYAN PERIAWAN. Kemudian dari pembelian tersebut terdakwa mendapatkan bonus dari OFFICE (DPO) sebanyak 5 (lima) paket Narkotika dan total terdakwa mendapatkan paket Narkotika yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) paket;--------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa di berikan alamat pengambilan paket Narkotika tersebut dibawah jembatan di daerah Gatsu Timur kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa berangkat menuju Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4161 TX. Setelah sampai di lokasi alamat pengambilan di bawah jembatan yang diselipkan beton di bawah beton jembatan berupa bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya sudah berisi 45 (empat puluh lima) paket. Selanjutnya paket tersebut terdakwa ambil dan di simpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita terdakwa kembali kerumah terdakwa;--------------------------------------
- Bahwa dari 45 (empat puluh lima) paket shabu yang terdakwa beli kepada OFFICE (DPO), 3 (tiga) paket sudah terdakwa konsumsi, 2 (dua) paket sudah terjual ke KOMANG ADI dan 2 (dua) paket terjual kepada saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (tedakwa dalam berkas perkara lain) sehingga paket yang tersisa sebanyak 38 (tiga puluh delapan);-------------------
- Bahwa saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (tedakwa dalam berkas perkara lain) telah memesan paket shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan di tanggal tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah menempel 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yaitu pesanan dari saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (tedakwa dalam berkas perkara lain) yaitu di Jalan kea rah Pura Tapsai dan di sebuah jembatan dekat rumah dari saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (tedakwa dalam berkas perkara lain);-----------------------------------------------------------
- Bahwa dari 45 (empat puluh lima) paket shabu yang terdakwa dapat dengan cara membeli dari OFFICE (DPO), terdakwa akan menjual sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dan sisannya sebanyak 17 (tujuh belas paket) akan terdakwa konsumsi sendiri;--------------------
- Bahwa terdakwa menjual perpaket shabu tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendaptkan keuntungan dari hasil penjualan paket shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 12.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
- paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0.24 gram dan berat bersih (netto) 0.14 gram
- paket 3 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 4 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 5 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 6 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 7 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 8 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 9 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 10 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 11 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 12 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 13 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 14 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 15 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 16 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 17 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 18 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 19 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 20 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 21 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 22 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 23 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 24 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 25 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 26 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 27 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 28 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 29 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 30 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 31 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 32 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 33 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 34 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 35 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 36 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 37 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 38 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
dengan total berat keseluruhan berat kotor (brutto) 7,27 (tujuh koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 3,02 (tiga koma nol dua) gram;-----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 967/NNF/2025 tanggal 29 bulan Juni tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
- 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal beninig (Kode P1 s/d Kode P38) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF s/d 9084/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9085/2025/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9047/2025/NF s/d 9084/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9085/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Panek, Kel/Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA beserta Tim Satresnarkoba Polres Karangasem mengamankan seseorang yang bernama Saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Puregai, Kel/Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem saat dilakukan proses penggeledahan Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA menemukan barang berupa 1 (satu) buah paket yang diduga mengandung sediaan metamfetamina (shabu). Kemudian saat di introgasi oleh petugas kepolisan Saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengaku mendapat paket tersebut dari seseorang yang bernama terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan pengembangan dan mencari keberadaan terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan terdakwa I WAYAN PERIAWAN Alias PULEH dirumahnya yang beralamat Banjar Dinas Panek, Kel/Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pada saat diintrogasi oleh petugas kepolisan terdakwa mengaku kenal dengan saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan sempat menjual paket Narkotika yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina kepada saksi I KADEK ARTANA Alias DEK AR (terdakwa dalam berkas perkara lain);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KETUT BUDAYASA, S.H. (Kawil Br. Dinas Panek) diatas kasur tempat tidur terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah Handphone VIVO Y19s berwarna biru kehitaman dengan nomor sim card 085737010302, plastik klip bening yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas dan setelah dibuka plastic tersebut berisi Narkotika yang diduga mengandung sediaan metamfetamina (shabu), 1 (satu) buah kotak warna hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 (satu) sedotan plastic yang sudah dipotong, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih yang sudah dipotong dan dimodifikasi, 1 (satu) buah sedotan plastic bening yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah tutup minuman yang sudah di modifikasi dengan cara diberikan lobang dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan didalam dompet terdakwa yang di duga uang hasil penjualan paket Narkotika yang di duga mengandung sediaan narkotika Metamfetamina kepada saksi I KADEK ARTAWAN Alias DEK AR;-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan 38 (tiga puluh delapan) plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina dari seseorang yang bernama OFFICE (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membeli paket dari seseorang yang bernama OFFICE (DPO) melalui pesan Whatsapp, kemudian terdakwa memesan sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara di transfer dari Mobile BCA dengan nomor rekening 74455327590 An. I WAYAN PERIAWAN. Kemudian dari pembelian tersebut terdakwa mendapatkan bonus dari OFFICE (DPO) sebanyak 5 (lima) paket Narkotika dan total terdakwa mendapatkan paket Narkotika yaitu sebanyak 45 (empat puluh lima) paket;--------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa di berikan alamat pengambilan paket Narkotika tersebut dibawah jembatan di daerah Gatsu Timur kemudian sekira pukul 16.00 Wita terdakwa berangkat menuju Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4161 TX. Setelah sampai di lokasi alamat pengambilan di bawah jembatan yang diselipkan beton di bawah beton jembatan berupa bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya sudah berisi 45 (empat puluh lima) paket. Selanjutnya paket tersebut terdakwa ambil dan di simpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita terdakwa kembali kerumah terdakwa;--------------------------------------
- Bahwa dari 45 (empat puluh lima) paket shabu terdakwa akan menjual sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dan sisannya sebanyak 17 (tujuh belas paket) akan terdakwa konsumsi sendiri;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual perpaket shabu tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendaptkan keuntungan dari hasil penjualan paket shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 pukul 12.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
- paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0.24 gram dan berat bersih (netto) 0.14 gram
- paket 3 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 4 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 5 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 6 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 7 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 8 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 9 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 10 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 11 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 12 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 13 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 14 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 15 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 16 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 17 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 18 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 19 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 20 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 21 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 22 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 23 dengan berat kotor (brutto) 0.20 gram dan berat bersih (netto) 0.10 gram
- paket 24 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 25 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 26 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 27 dengan berat kotor (brutto) 0.21 gram dan berat bersih (netto) 0.11 gram
- paket 28 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 29 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 30 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 31 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 32 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 33 dengan berat kotor (brutto) 0.16 gram dan berat bersih (netto) 0.06 gram
- paket 34 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 35 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
- paket 36 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 37 dengan berat kotor (brutto) 0.18 gram dan berat bersih (netto) 0.08 gram
- paket 38 dengan berat kotor (brutto) 0.19 gram dan berat bersih (netto) 0.09 gram
dengan total berat keseluruhan berat kotor (brutto) 7,27 (tujuh koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) 3,02 (tiga koma nol dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 967/NNF/2025 tanggal 29 bulan Juni tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
- 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal beninig (Kode P1 s/d Kode P38) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF s/d 9084/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9085/2025/NF.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9047/2025/NF s/d 9084/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 9085/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-----------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.---------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
|