Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KADEK ULANDARI yang lahir di Linggawana, 23-10-2003, anak dari pasangan suami istri I MADE WARDANA dan NI MADE SUMADI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-07052015-0032, untuk menikah dengan I GEDE JULIANTARA; ---------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;------
atau
Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------ |