Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASY’ARI HADI pada tanggal 30 Juni 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Lingkungan Jeruk Manis, Kel. Susuan Kec. Dan Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan |