Petitum |
-
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
-
Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak laki-laki Pertama Para Pemohon dalam Akta Catatan Sipil Kabupaten Karangasem yang bernama : BAGUS AGASTYA RANGGA DANISWARA, lahir tanggal 7 Juni 2014, sebagaimana telah tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-08052015-0006, tanggal 8 Mei 2015, agar dirubah hingga menjadi :
BAGUS AGASTYA WIDYANTARA AERISH.
- Menetapkan bahwa Perubahan Nama anak laki-laki pertama Para Pemohon dari tercatat yang bernama : BAGUS AGASTYA RANGGA DANISWARA agar dirubah hingga menjadi : BAGUS AGASTYA WIDYANTARA AERISH. Adalah sah.
-
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai Perbaikan / Pembetulan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Akta Kelahiran Anam Para Pemohon tersebut.
-
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|