Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2017/PN Amp 1.MADE AGUS WIDYANTARA, SS
2.GUSTI AYU WIRYAWATI, SS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADE AGUS WIDYANTARA, SS
2GUSTI AYU WIRYAWATI, SS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.

  2. Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak laki-laki Pertama Para Pemohon dalam Akta Catatan Sipil Kabupaten Karangasem yang bernama :           BAGUS AGASTYA RANGGA DANISWARA, lahir tanggal 7 Juni 2014, sebagaimana telah tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-08052015-0006, tanggal  8 Mei 2015, agar dirubah hingga menjadi :

    BAGUS AGASTYA WIDYANTARA AERISH.

  3. Menetapkan bahwa Perubahan Nama anak laki-laki  pertama Para Pemohon  dari tercatat  yang bernama : BAGUS AGASTYA RANGGA DANISWARA agar dirubah hingga menjadi : BAGUS AGASTYA WIDYANTARA AERISH. Adalah sah.
     
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai Perbaikan / Pembetulan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Akta Kelahiran Anam Para Pemohon tersebut.

  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak