Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua dengan Ni Komang Mungklung, lahir di Batuampin pada tanggal 31-12-1983, sehingga Ni Komang Mungklung sah sebagai istri kedua Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan Ijin Kawin Kedua ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem sehingga berdasarkan Penetapan ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang kedua tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|