Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2017/PN Amp I Wayan Kari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Kari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------------------
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua dengan Ni Komang Mungklung, lahir di Batuampin pada tanggal 31-12-1983, sehingga Ni Komang Mungklung sah sebagai istri kedua Pemohon;           
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan Ijin Kawin Kedua ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem sehingga berdasarkan Penetapan ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang kedua tersebut;    
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak