| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 274/Pdt.G/2025/PN Amp | 1.RATNAWATI GOZALI 2.BAHAR 3.I NENGAH SUBRATA 4.DRH. MADE UJIANA 5.I MADE PUTU |
5.STEVANUS SANJAYA 6.DONNY YOHANES EDY WIJAYA 7.YOSEF A.W. EDY WIJAYA 8.I NENGAH SWADI, S.H., M.Kn. 9.IMELDA THERESIA EDY WIJAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 274/Pdt.G/2025/PN Amp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Menghukum TERGUGAT II-V untuk menghentikan segala aktivitas atau kegiatan diatas bangunan yang telah diperjanjikan dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 selama persidangan atas perkara a quo berlangsung; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumnya; 3. Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya; 4. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan segala tindakan administrasi yang diperlukan terkait telah batal demi hukumnya Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019; 5. Menghukum TERGUGAT II-V atau siapa pun yang saat ini menguasai bangunan yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 untuk diserahkan kembali kepada PARA PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT II-V untuk mengembalikan dermaga kepada PARA PENGGUGAT seperti keadaan semula sebagaimana Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 tidak pernah terjadi; 7. Menghukum TERGUGAT II-V untuk mengembalikan semua dokumen-dokumennya terkait operasional dermaga kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 tidak pernah terjadi; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas miliar enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus; 10. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran dermaga sebesar Rp. 4.215.625.100,- (empat miliar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) kepada TERGUGAT II-V; 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
