Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Nengah Cenik
2.Ni Nyoman Sriati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Cenik
2Ni Nyoman Sriati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Nengah Cenik
2I Gede KusnawanNi Nyoman Sriati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI KETUT LISTIYA DEWI, yang lahir di Sidemen pada tanggal 31-12-2004,  dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-10072018-0192 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 10 juli 2018, untuk menikah dengan I WAYAN RAHEPEN BASU KRISNA;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KETUT LISTIYA DEWI dengan I WAYAN RAHEPEN BASU KRISNA;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);

                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak