Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Amp I WAYAN GEDE ASTAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN GEDE ASTAWA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI WAYAN GEDE ASTAWA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perkawinan Pemohon I Wayan Gede Astawa dengan Ni Komang Rijasa, yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2020 di Br. Dinas Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, adalah perkawinan yang Sah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Ni Komang Rijasa, untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak