Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2020/PN Amp NI KADEK DRIPTAYANTI,SH I PUTU ASTAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2020/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-177/N.1.14/Eku.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ASTAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I PUTU ASTAWA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Amlapura- Singaraja KM 17, tepatnya di Simpang Tiga Banjar Dinas Tegalanglangan, Ds. Datah, Kec. Abang, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban FLORIAN MAXIME DANIEL MAREUIL (selanjutnya disebut korban)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya