Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I PUTU ASTAWA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Amlapura- Singaraja KM 17, tepatnya di Simpang Tiga Banjar Dinas Tegalanglangan, Ds. Datah, Kec. Abang, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban FLORIAN MAXIME DANIEL MAREUIL (selanjutnya disebut korban)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |