Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Amp 1.Elisius OE Banafanu
2.Ni Komang Suartini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 04/BU_PMN/IV/2024
Pemohon
NoNama
1Elisius OE Banafanu
2Ni Komang Suartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HElisius OE Banafanu
2I Gusti Bagus Usada,S.HNi Komang Suartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan  Pemohon I dan Pemohon II  untuk seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Menyatakan hukum pengakuan anak perempuan yang bernama DEBBY CRISTIANI NATALIA T.BANAFANU sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 5108-LT-06032024-0002 tertanggal 6 Maret 2024  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 6 Maret 2024 yang diajukan oleh Pemohon I (ELISIUS OE BANAFANU) dengan Pemohon II ( NI KOMANG SUARTINI) adalah sah;------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan Pengakuan anak kandung ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem agar selanjutnya diterbitkan Akta Pengakuan anak dan memberikan catatan pinggir  pada akta kelahiran anak yang bernama DEBBY CRISTIANI NATALIA T.BANAFANU;---------------------------------------------------------
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat pengajuan permohonan tersebut;------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak