Dakwaan |
DAKWAAN
|
|
|
|
Kesatu
|
-------Bahwa Terdakwa I Nengah Geden Adnyana (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa berawal dari terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah leluhur terdakwa yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2020, didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur terdakwa yang bernama I Mukiasih tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi). Adapun silsilah yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Pertama : I Mukiasih menikah dengan Ni Mukiasih memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki yang bernama I Wayan Sukra, I Nengah Keped dan I Ketut Bajra.
- Kedua : I Wayan Sukra menikah dengan Ni Wayan Made memiliki 2 (dua) orang anak Perempuan yang bernama Ni Wayan Rupi dan Ni Nengah Nupi.
- Ketiga : I Nengah Keped menikah dengan Ni Wayan Ngembah dan tidak memiliki keturunan.
- Keempat : I Ketut Bajra menikah dengan Ni Wayan Jabreg memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama I Wayan Nuaget, I Nengah Nuada, Ni Wayan Merta dan I Nengah Geden Adnyana (terdakwa).
-------Bahwa silsilah keturunan I Mukiasih (almarhum) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 tersebut, didalamnya terdapat tandatangan dari ahli waris I Mukiasih atas nama 1. I Wayan Nuaget, 2. I Nengah Nuada, 3. Ni Wayan Merta dan 4. I Nengah Geden Adnyana (terdakwa) serta didalam silsilah keturunan I Mukiasih tersebut juga terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H.,---------------
-------Bahwa selain silsilah keturunan I Mukiasih tersebut, terdakwa juga membuat Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 06 Maret 2020 yang didalamnya terdapat tandatangan dari ahli waris I Mukiasih atas nama 1. I Wayan Nuaget, 2. I Nengah Nuada, 3. Ni Wayan Merta dan 4. I Nengah Geden Adnyana (terdakwa) serta didalam Surat Pernyataan tersebut juga terdapat tandatangan dari Kelian Dusun Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana dan Kelian Adat Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sudama.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa sekira pada bulan Maret tahun 2020 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem telah memalsukan tandatangan dari salah satu ahli waris I Mukiasih yang bernama saksi I Wayan Nuaget yang terdapat di Silsilah keturunan I Mukiasih tertanggal 05 Maret 2020 dan Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 06 Maret 2020 tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi I Wayan Nuaget dan kemudian setelah terdakwa menandatangani tandatangan I Wayan Nuaget, terdakwa langsung membawa silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020 dan Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 6 Maret 2020 ke Kantor Perbekel Rendang untuk mencari tandatangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Kelian Adat Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sudama dan Perbekel Rendang atas nama I Nengah Kariasa, S.E.. Setelah terdakwa mendapatkan tandatangan tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020 dan Surat pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tanggal 6 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk didaftarkan program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan oleh terdakwa ke Kantor Desa Rendang adalah sebagai berikut : --------------------------
- 1 (satu) lembar silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020;
- Surat pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tanggal 6 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama terdakwa;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0275.7 atas nama wajib pajak I Mukiasih dengan alamat obyek pajak Desa rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2018;
- 1 (satu) lembart fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0276.7 atas nama wajib pajak I Mukiasih dengan alamat obyek pajak Desa rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2018;
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 6 Maret 2020;
- Surat pernyataan BPHTB terutang tanggal 6 Maret 2020.
-------Bahwa tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Mukiasih dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) tersebut telah terbit sertifikat nomor SHM : 1835, Desa Rendang tanggal terbit 23 Maret 2020 dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) atas nama I Nengah Geden Adnyana.-------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, No. Lab. : 540/DTF/2025 tertanggal 16 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMAD MASYRUR, S.Si.,M.Si., I NENGAH TETEP, S.T., M.H., NOVI AGUS PITARNO, S.Kom., dan NI MADE ARI WIRA ANDINI, S.Kom. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap dokumen bukti berupa :
- Satu lembar Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tertanggal Rendang 06 Maret 2020, selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Tanda Tangan 1 (QT1).
- Satu lembar Surat Silsilah Keturunan I Mukiasih tertanggal Rendang 05 Maret 2020, selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Tanda Tangan 2 (QT2).
Didapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Questioned tanda tangan 1 (QT1) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Nuaget yang terdapat dalam Surat Pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tertanggal 6 Maret 2020 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau yang merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengacu pada tanda tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada dokumen – dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
- Questioned tanda tangan 2 (QT2) adalah NON IDENTIK dengan Known tanda tangan (KT) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada satu lembar Surat Silsilah Keturunan I MUKIASIH tertanggal 5 Maret 2020 dengan tangan tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada dokumen – dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas adalah merupakan tanda tangan yang dibuat oleh orang yang berbeda.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap saksi I Nengah Nuaget selaku salah satu ahli waris I Mukiasih sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.-----
|
ATAU
|
Kedua
|
-------Bahwa Terdakwa I Nengah Geden Adnyana (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa berawal saat terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah leluhur terdakwa yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2020, didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur terdakwa yang bernama I Mukiasih tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi). Adapun silsilah yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Pertama : I Mukiasih menikah dengan Ni Mukiasih memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki yang bernama I Wayan Sukra, I Nengah Keped dan I Ketut Bajra.
- Kedua : I Wayan Sukra menikah dengan Ni Wayan Made memiliki 2 (dua) orang anak Perempuan yang bernama Ni Wayan Rupi dan Ni Nengah Nupi.
- Ketiga : I Nengah Keped menikah dengan Ni Wayan Ngembah dan tidak memiliki keturunan.
- Keempat : I Ketut Bajra menikah dengan Ni Wayan Jabreg memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama I Wayan Nuaget, I Nengah Nuada, Ni Wayan Merta dan I Nengah Geden Adnyana (terdakwa).
-------Bahwa silsilah keturunan I Mukiasih (almarhum) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 tersebut, didalamnya terdapat tandatangan dari ahli waris I Mukiasih atas nama 1. I Wayan Nuaget, 2. I Nengah Nuada, 3. Ni Wayan Merta dan 4. I Nengah Geden Adnyana (terdakwa) serta didalam silsilah keturunan I Mukiasih tersebut juga terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H.,---------------
-------Bahwa selain silsilah keturunan I Mukiasih tersebut, terdakwa juga membuat Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 06 Maret 2020 yang didalamnya terdapat tandatangan dari ahli waris I Mukiasih atas nama 1. I Wayan Nuaget, 2. I Nengah Nuada, 3. Ni Wayan Merta dan 4. I Nengah Geden Adnyana (terdakwa) serta didalam Surat Pernyataan tersebut juga terdapat tandatangan dari Kelian Dusun Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana dan Kelian Adat Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sudama.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa sekira pada bulan Maret tahun 2020 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem terdakwa kemudian memalsukan tandatangan dari salah satu ahli waris I Mukiasih yang bernama saksi I Wayan Nuaget yang terdapat di Silsilah Keturunan I Mukiasih tertanggal 05 Maret 2020 dan Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 06 Maret 2020 tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi I Wayan Nuaget dan kemudian setelah terdakwa menandatangani tandatangan I Wayan Nuaget, terdakwa membawa silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020 dan Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tanggal 6 Maret 2020 ke Kantor Perbekel Rendang untuk mencari tandatangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Kelian Adat Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sudama dan Perbekel Rendang atas nama I Nengah Kariasa, S.E.. Setelah terdakwa mendapatkan tandatangan tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020 dan Surat pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tanggal 6 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk didaftarkan program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan oleh terdakwa ke Kantor Desa Rendang adalah sebagai berikut : --------------------------
- 1 (satu) lembar silsilah keturunan I Mukiasih tanggal 5 Maret 2020;
- Surat pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tanggal 6 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama terdakwa;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0275.7 atas nama wajib pajak I Mukiasih dengan alamat obyek pajak Desa rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2018;
- 1 (satu) lembart fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0276.7 atas nama wajib pajak I Mukiasih dengan alamat obyek pajak Desa rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2018;
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 6 Maret 2020;
- Surat pernyataan BPHTB terutang tanggal 6 Maret 2020.
-------Bahwa dokumen – dokumen diatas merupakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam program PTSL tahun 2020. Apabila salah satu syarat seperti Silsilah keturunan tidak dilengkapi maka sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan karena silsilah keturunan menerangkan ahli waris yang berhak atas bidang tanah yang diajukan sertifikat.-------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah seluruh persyaratan dan tanda tangan para pihak dilengkapi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dapat diusulkan untuk diberikan Hak Milik atas tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Mukiasih dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) oleh Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).----------------------------------------------
--------Bahwa setelah pengajuan atas bidang tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I Mukiasih dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) diproses oleh BPN kemudian telah diterbitkan sertifikat dengan nomor SHM : 1835, Desa Rendang tanggal terbit 23 Maret 2020 dengan luas 3.900M2 (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) atas nama I Nengah Geden Adnyana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, No. Lab. : 540/DTF/2025 tertanggal 16 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHAMAD MASYRUR, S.Si.,M.Si., I NENGAH TETEP, S.T., M.H., NOVI AGUS PITARNO, S.Kom., dan NI MADE ARI WIRA ANDINI, S.Kom. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap dokumen bukti berupa :
- Satu lembar Surat Pernyataan Mengenai Kesepakatan Untuk Membagi Waris tertanggal Rendang 06 Maret 2020, selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Tanda Tangan 1 (QT1).
- Satu lembar Surat Silsilah Keturunan I Mukiasih tertanggal Rendang 05 Maret 2020, selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut sebagai Questioned Tanda Tangan 2 (QT2).
Didapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Questioned tanda tangan 1 (QT1) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Nuaget yang terdapat dalam Surat Pernyataan mengenai kesepakatan untuk membagi waris tertanggal 6 Maret 2020 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau yang merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengacu pada tanda tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada dokumen – dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
- Questioned tanda tangan 2 (QT2) adalah NON IDENTIK dengan Known tanda tangan (KT) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada satu lembar Surat Silsilah Keturunan I MUKIASIH tertanggal 5 Maret 2020 dengan tangan tangan atas nama I WAYAN NUAGET yang terdapat pada dokumen – dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas adalah merupakan tanda tangan yang dibuat oleh orang yang berbeda.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap saksi I Nengah Nuaget selaku salah satu ahli waris I Mukiasih sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.-----
|
|