Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Amp I WAYAN PUTU EKA SAPUTRA, S.H. I NENGAH SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/207/XII/RES.1.10/2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN PUTU EKA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Puspa Jingga, S.H.I NENGAH SURYADI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di rumah milik NI LUH SUMIATI yang beralamat di Banjar Dinas Bukit, Desa Sukadana, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan Pelapor atas nama NI LUH SUMIATI, yang dilakukan oleh Tersangka atas nama I NENGAH SURYADI

Pihak Dipublikasikan Ya