Dakwaan |
Bahwa terdakwa SARIKIN Als AGUS sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Jalan Umum sebelah utara Kantor Pegadaian Rendang Dsn.Br. Peringalot, Ds. Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian pada pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya dari Bugbug menuju Jasri tepatnya di Br. Sampiang, Ds. Jasri, Kel.Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Jalan Raya Bugbug dekat Mini Market Bugbug Mart, Desa Bugbug, Kec.Karangasem, Kab.Karangasem, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dalam hal ini adalah milik Saksi Korban I (NI WAYAN MARNITI), Saksi Korban II (NI NENGAH SINDU YUNIAWATI), dan Saksi Korban III (NI NYOMAN SAPTA SARINADI) dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP |