PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa I Gede Badung Suandara Alias Badung (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Agung tepatnya di depan Puri Agung Karangasem, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa diantar oleh I Wayan Bodag (DPO) untuk pergi ke rumah saksi I Ketut Putu Arsana alias Bagus (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Sesampainya terdakwa di rumah saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus, terdakwa diperkenalka dengan saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus dan saling bertukar nomor telfun, yang mana nomor telfun saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus yaitu 081999437088, selanjutnya terdakwa simpan dengan nama kontak “Sachi” pada Handphone milik terdakwa yaitu merk Samsung warna Hitam dengan nomor Sim Card 085237990812. ---------------------
-------Kemudian terdakwa diberitahukan oleh I Wayan Bodag (DPO) bahwa saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus menjual narkotika jenis Sabu dan pada saat itu terdakwa dan I Wayan Bodag (DPO) sempat mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh I Wayan Bodag (DPO) di depan kamar pada rumah saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 18.10 Wita, terdakwa dan I Wayan Bodag (DPO) pulang kerumah masing-masing. -----
-------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita, tersangka menghubungi saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus lewat Chat WhatsApp yang mana terdakwa memesan paket narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi sendiri, namun dikatakan oleh saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus bahwa sedang tidak ada paket narkotika jenis sabu dan dijanjikan paket sabu ada pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025. ------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wita, terdakwa dalam perjalanan menuju dari Denpasar menuju ke Karangasem tepatnya di jalan By Pass Ida Bagus Mantra terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus mungkin sekira pukul 04.00 Wita baru tiba di Kabupaten Karangasem.-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.21 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan “adi ten ked-ked” dalam bahasa Indonesia artinya “kenapa tidak sampai-sampai”, akan tetapi tidak langsung dibalas oleh terdakwa karena terdakwa pada saat itu masih tertidur dan terdakwa baru membalas pesan WhatsApp saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus sekira pukul 13.40 Wita yang mengatakan baru bangun tidur dan terdakwa berjanji akan mengambil paket narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan pada pukul 15.00 Wita, kemudian dibalas kembali oleh saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus agar ketemu diluar. –
-------Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus bahwa tersangka sudah berada di warung sebelah selatan Puri Agung Karangasem sambil mengirimkan foto kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus, selanjutnya terdakwa duduk di atas trotoar dipinggir Jalan Raya Sultan Agung depan Puri Agung Karangasem tepatnya di Lingkungan Pekandelan, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kemudian sekira pukul 15.10 Wita, saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus datang dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih dan langsung menghampiri terdakwa. Selanjutnya saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus turun dari sepeda motornya dan sempat duduk di trotoar disebelah kiri terdakwa. -----------------------
-------Kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus dan saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus menerimanya serta memasukan uang tersebut ke dalam tas selempang warna hijau yang dibawanya. Setelah itu saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu dalam kemasan pipet warna bening garis merah yang di taruh pada atas trotoar didekat rokok sebelah kiri terdakwa dan saksi I Ketut Putu Arsana alias Bagus pergi mengendarai sepeda motor PCX warna putih miliknya ke arah selatan dan terdakwa masih duduk di atas trotoar, selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa memasukkan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa. ------------------------------
-------Kemudian sekira pukul 15.30 Wita, saksi I Gede Edi Megantara berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dipinggir Jalan Raya Sultan Agung depan Puri Agung Karangasem tepatnya di Lingkungan Pekandelan, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang disaksikan oleh saksi I Made Ngurah Adi Saputra selaku kepala Lingkungan Pekandelan. ------------------
-------Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi I Gede Edi Megantara berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem ditemukan barang bukti yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat kemasan pipet warna bening garis merah yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam dengan nomor Sim Card 085237990812.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 20.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Gede Eka Sumardiana, S.H., M.H dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram;----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1053/NNF/2025 tanggal 17 Juli tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9904/2025/NF. Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I Gede Badung Suandara Alias Badung. -------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9904/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa bukan sebagai pedagang besar farmasi atau apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I Gede Badung Suandara Alias Badung (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 15 Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Agung tepatnya di depan Puri Agung Karangasem, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa diantar oleh I Wayan Bodag (DPO) untuk pergi ke rumah saksi I Ketut Putu Arsana alias Bagus (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Sesampainya terdakwa di rumah saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus, terdakwa diperkenalka dengan saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus dan saling bertukar nomor telfun, yang mana nomor telfun saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus yaitu 081999437088, selanjutnya terdakwa simpan dengan nama kontak “Sachi” pada Handphone milik terdakwa yaitu merk Samsung warna Hitam dengan nomor Sim Card 085237990812. ---------------------
-------Kemudian terdakwa diberitahukan oleh I Wayan Bodag (DPO) bahwa saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus menjual narkotika jenis Sabu dan pada saat itu terdakwa dan I Wayan Bodag (DPO) sempat mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh I Wayan Bodag (DPO) di depan kamar pada rumah saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 18.10 Wita, terdakwa dan I Wayan Bodag (DPO) pulang kerumah masing-masing. -----
-------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita, tersangka memiliki niat untuk mengkonsumsi sabu dirumahnya sehinggu terdakwa menghubungi saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus lewat Chat WhatsApp yang mana terdakwa memesan paket narkotika jenis Sabu, namun dikatakan oleh saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus bahwa sedang tidak ada paket narkotika jenis sabu dan dijanjikan paket sabu ada pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025. -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus bahwa tersangka sudah berada di warung sebelah selatan Puri Agung Karangasem sambil mengirimkan foto kepada saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus untuk mengambil paket sabu yang akan digunakan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa duduk di atas trotoar dipinggir Jalan Raya Sultan Agung depan Puri Agung Karangasem tepatnya di Lingkungan Pekandelan, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kemudian sekira pukul 15.10 Wita, saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus datang dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih dan langsung menghampiri terdakwa. Selanjutnya saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus turun dari sepeda motornya dan sempat duduk di trotoar disebelah kiri terdakwa. -----------------------
-------Kemudian saksi I Ketut Putu Arsana Alias Bagus menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu dalam kemasan pipet warna bening garis merah yang di taruh pada atas trotoar didekat rokok sebelah kiri terdakwa dan saksi I Ketut Putu Arsana alias Bagus pergi mengendarai sepeda motor PCX warna putih miliknya ke arah selatan dan terdakwa masih duduk di atas trotoar, selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa memasukkan paket sabu tersebut ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian sekira pukul 15.30 Wita, saksi I Gede Edi Megantara berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dipinggir Jalan Raya Sultan Agung depan Puri Agung Karangasem tepatnya di Lingkungan Pekandelan, Desa Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang disaksikan oleh saksi I Made Ngurah Adi Saputra selaku kepala Lingkungan Pekandelan. ------------------
-------Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi I Gede Edi Megantara berserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem ditemukan barang bukti yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat kemasan pipet warna bening garis merah yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu (metamfetamina) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam dengan nomor Sim Card 085237990812.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 20.00 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Gede Eka Sumardiana, S.H., M.H dan disaksikan oleh Terdakwa serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (brutto) 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram;----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1053/NNF/2025 tanggal 17 Juli tahun 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9904/2025/NF. Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n I Gede Badung Suandara Alias Badung. -------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh mililiter diberi nomor barang bukti 9905/2025/NF. Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa atas nama I Gede Badung Suandara Alias Badung. -------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9904/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 9905/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.----------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/072/IX/KA/PB/2025 tanggal 03 September 2025 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan - sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu di lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan Intensif selama 3 (tiga) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik Pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.---------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|