Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2021/PN Amp NI KADEK AYU SUNARTI 1.Ni Wayan Yasa Juliawati, selaku Ketua LPD Rendang
2.I Nengah suardana, bendesa adat rendang selaku ketua Badan Pengawas LPD rendang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KADEK AYU SUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN YUDARA, SHNI KADEK AYU SUNARTI
2ELISA WIBOWO,SH.MHNI KADEK AYU SUNARTI
3ANAK AGUNG ISTRI MAHAPUTRI.SHNI KADEK AYU SUNARTI
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Yasa Juliawati, selaku Ketua LPD Rendang
2I Nengah suardana, bendesa adat rendang selaku ketua Badan Pengawas LPD rendang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1 .  Mengabulkan Permohonan Provisi penggugat untuk seluruhnya

2 .   Meletakkan sita jamianan atas : Tanah beserta Gedung Bangunan Kantor LPD Desa Adat Rendang yang terletak di Desa Rendang Kecamatan Rendang yang batas-batasnya sebagai berikut:

          Utara          : Sekolah TK

          Timur          : Rumah Jro Mk Muliadi

          Selatan       : Jalan Raya

          Barat           : Alun-alun

3.   Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum, dengan tidak mencairkan dana simpnan atas nama Para penggugat.
  3. Menyakan hokum Ketua LPD Desa Adat Rendang bertangung jawab atas dana simpanan Pengugat untuk seluruhnya.
  4. Menyatakan hokum Ketua Badan Pengawas ikut bertanggung jawab terhadap dana simpanan atas nama penggugat karena  lalai dalam menjalankan tugas  pengawasan internal.
  5. Menyatakan hokum Desa Adat Rendang selaku pemilik LPD Desa Adat Rendang ikut  bertanggung jawab terhadap dana simpanan penggugat secara keseluruhan.
  6. Memerintahkan Ketua LPD Desa Adat Rendang untuk segera mencairkan dana simpanan atas nama Penggugat sejumlah Rp. 1.004. 064.800,- (satu milyar empat juta enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah  ) sejak putusan ini di bacakan.
  7. Menyatakan sah sita jaminan yang di mohonkan penggugat.
  8. Menghukum Tergugat I , dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
  9. Atau bila Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak