Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2024/PN Amp | Ardi Putra Dewa Agung, S.H | 1.I WAYAN DARMAWAN Alias DOYOK 2.I KADEK ARYA GUSNAWAN Alias DEDOT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2024/PN Amp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1776/N.1.14/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Pertama Bahwa Terdakwa I Wayan Darmawan Alias Doyok (yang selanjutnya disebut Terdakwa 1) dan Terdakwa I Kadek Arya Gusnawan Alias Dedot (yang selanjutnya disebut Terdakwa 2) pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di depan warung Pak Murki tepatnya di Jalan Raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 saat Saksi I Made Adnya menggunakan mobil beserta rombongan yakni Saksi I Made Wira Suadi Naya dan Saksi Kadek Jhony Suantara hendak menuju rumah besan namun terhenti di depan warung Pak Murki tepatnya di Jalan Raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kecamatan Selat dikarenakan ada truck kosong di depan yang mundur mengenai mobil Saksi I Made Adnya hingga rusak pada bagian bemper dan radiator pecah, karena kejadian tersebut Saksi I Made Adnya meminta pertanggungjawaban kepada sopir truck tersebut. Kemudian sekira pukul 10.30 Wita datang Terdakwa 1 turun dari mobil warna putih langsung mendekat dan memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir bagian kiri Saksi I Made Adnya, selanjutnya Terdakwa 1 menghampiri Saksi Kadek Jhony Suantara dan memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (kali) dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, lalu Terdakwa 1 juga menendang dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian bokong sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, setelah itu datang Terdakwa 2 dari mobil berwarna hitam langsung menghampiri Saksi Kadek Jhony Suantara dan memukul dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, kemudian Saksi Kadek Jhony Suantara berlari menuju warung yang berada di dekat tempat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi Kadek Jhony Suantara dikejar oleh Terdakwa 2 dan menendang menggunakan kaki kanannya mengenai tulang rusuk bagian kiri Saksi Kadek Jhony Suantara, lalu Terdakwa 2 menuju ke jalan raya menghampiri dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang bagian kanan Saksi I Made Wira Suadi Naya lalu Terdakwa 1 menendang dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai paha kiri Saksi I Made Wira Suadi Naya, setelah itu Terdakwa 2 memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala belakang Saksi I Made Wira Suadi Naya dan Terdakwa 1 kembali memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kanan dan hidung Saksi I Made Wira Suadi Naya. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut:
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa I Wayan Darmawan Alias Doyok (yang selanjutnya disebut Terdakwa 1) dan Terdakwa I Kadek Arya Gusnawan Alias Dedot (yang selanjutnya disebut Terdakwa 2) pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di depan warung Pak Murki tepatnya di Jalan Raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 saat Saksi I Made Adnya menggunakan mobil beserta rombongan yakni Saksi I Made Wira Suadi Naya dan Saksi Kadek Jhony Suantara hendak menuju rumah besan namun terhenti di depan warung Pak Murki tepatnya di Jalan Raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kecamatan Selat dikarenakan ada truck kosong di depan yang mundur mengenai mobil Saksi I Made Adnya hingga rusak pada bagian bemper dan radiator pecah, karena kejadian tersebut Saksi I Made Adnya meminta pertanggungjawaban kepada sopir truck tersebut. Kemudian sekira pukul 10.30 Wita datang Terdakwa 1 turun dari mobil warna putih langsung mendekat dan memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir bagian kiri Saksi I Made Adnya, selanjutnya Terdakwa 1 menghampiri Saksi Kadek Jhony Suantara dan memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (kali) dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, lalu Terdakwa 1 juga menendang dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian bokong sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, setelah itu datang Terdakwa 2 dari mobil berwarna hitam langsung menghampiri Saksi Kadek Jhony Suantara dan memukul dengan menggunakan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian kepala belakang sebelah kanan Saksi Kadek Jhony Suantara, kemudian Saksi Kadek Jhony Suantara berlari menuju warung yang berada di dekat tempat kejadian tersebut, selanjutnya Saksi Kadek Jhony Suantara dikejar oleh Terdakwa 2 dan menendang menggunakan kaki kanannya mengenai tulang rusuk bagian kiri Saksi Kadek Jhony Suantara, lalu Terdakwa 2 menuju ke jalan raya menghampiri dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang bagian kanan Saksi I Made Wira Suadi Naya lalu Terdakwa 1 menendang dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai paha kiri Saksi I Made Wira Suadi Naya, setelah itu Terdakwa 2 memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala belakang Saksi I Made Wira Suadi Naya dan Terdakwa 1 kembali memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai mata kanan dan hidung Saksi I Made Wira Suadi Naya. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut:
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |