Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2024/PN Amp I KADEK SUASTIKA 1.DENNY TANUJAYA, alias TAN HOK THAY
2.P.T. DWI BERKAH ARGA KENCANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat 05/HDS/VI/2024
Penggugat
NoNama
1I KADEK SUASTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SH.I KADEK SUASTIKA
Tergugat
NoNama
1DENNY TANUJAYA, alias TAN HOK THAY
2P.T. DWI BERKAH ARGA KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI SULISTIARSONO
2NOTARIS/PPAT I KETUT SARJANA, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum Penggugat tidak terikat dengan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia tertanggal 27 Agustus 1998;

3.    Menyatakan hukum Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengolahan Hotel Natia tertanggal 27 Agustus 1998 adalah cacat yuridis sehingga sudah sepatutnya dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum;

4.    Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam posita angka 5 (lima) dan 6 (enam) adalah perbuatan melawan hukum;

5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain:

- Membayar sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I membayar ganti rugi tersebut;

7.    Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana mestinya;

 

Atau:

Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak