Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Amp | Ardi Putra Dewa Agung, S.H | NI NENGAH KASTURI Alias SEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2371/N.1.14/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa Ni Nengah Kasturi Alias Sen (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pekarangan rumah I Kadek Astawa Alias Pak Jero (selanjutnya disebut korban) tepatnya di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menelepon korban dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan terdakwa berkata kepada korban “Pak Jero, silih mobile kadong meli barang.” (Pak Jero saya pinjam mobilnya, karena saya sudah beli barang). Lalu korban jawab “Mobile lakar me anggo bin mani.” (Mobil akan di pergunakan besok). Kemudian terdakwa jawab “Kejep Pak Jero, bin mani jam sebelas teke be mobile.” (Hanya sebentar Pak Jero, besok jam sebelas mobil saya kembalikan). Selanjutnya dijawab oleh korban “Nah lamun kayang mani, seken nah jam sebelas uliang mobile, mun keto mai jemak mobil.” (Ya, kalau sampai besok, benaran ya jam sebelas kembalikan mobilnya, kalau memang begitu kesini dah ambil mobilnya). Pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita terdakwa mendatangi rumah korban dan terdakwa menggerakkan korban untuk menyerahkan mobil kepada terdakwa dengan berkata “Payu pak jero silih mobile.” (Jadi Pak Jero saya pinjam mobilnya). Lalu korban jawab “Muh, be sekelod jemak di gudang, kuncine ditu.” (Silakan ambil di utara di gudang, kunci kontak mobil disana). Kemudian terdakwa menuju gudang, mengambil 1 (satu) unit Mobil SUZUKI/ST150-PICK UP dengan Nomor Registrasi DK 8983 HB, selanjutnya meninggalkan rumah korban. Mobil tersebut terdakwa kendarai menuju rumah Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Sekira pukul 18.30 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero meminta tolong memberikan terdakwa pinjaman uang sebanyak Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik yang berhak, terdakwa menitipkan 1 (satu) unit Mobil SUZUKI/ST150-PICK UP dengan Nomor Registrasi DK 8983 HB kepada Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero sebagai jaminan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kerena mobil tersebut sering korban pergunakan untuk kerja mengangkut barang dagangan, dengan dibawanya mobil tersebut korban tidak bisa bekerja sebagai pedagang. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa Ni Nengah Kasturi Alias Sen (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pekarangan rumah I Kadek Astawa Alias Pak Jero (selanjutnya disebut korban) tepatnya di Banjar Dinas Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa menelepon korban, terdakwa berkata kepada korban “Pak Jero, silih mobile kadong meli barang.” (Pak Jero saya pinjam mobilnya, karena saya sudah beli barang). Lalu korban jawab “Mobile lakar me anggo bin mani.” (Mobil akan di pergunakan besok). Kemudian terdakwa jawab “Kejep Pak Jero, bin mani jam sebelas teke be mobile.” (Hanya sebentar Pak Jero, besok jam sebelas mobil saya kembalikan). Selanjutnya dijawab oleh korban “Nah lamun kayang mani, seken nah jam sebelas uliang mobile, mun keto mai jemak mobil.” (Ya, kalau sampai besok, benaran ya jam sebelas kembalikan mobilnya, kalau memang begitu kesini dah ambil mobilnya). Pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita terdakwa mendatangi rumah korban dan berkata kepada korban “Payu pak jero silih mobile.” (Jadi Pak Jero saya pinjam mobilnya). Lalu korban jawab “Muh, be sekelod jemak di gudang, kuncine ditu.” (Silakan ambil di utara di gudang, kunci kontak mobil disana). Kemudian terdakwa menuju gudang, mengambil 1 (satu) unit Mobil SUZUKI/ST150-PICK UP dengan Nomor Registrasi DK 8983 HB, selanjutnya meninggalkan rumah korban. Mobil tersebut terdakwa kendarai menuju rumah Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Sekira pukul 18.30 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero meminta tolong memberikan terdakwa pinjaman uang sebanyak Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian dengan sengaja dan melawan hukum, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, terdakwa menitipkan 1 (satu) unit Mobil SUZUKI/ST150-PICK UP dengan Nomor Registrasi DK 8983 HB yang seluruhnya adalah kepunyaan korban yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, terdakwa pergunakan sebagai jaminan kepada Saksi I Made Sutaresmi Alias Jero. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) kerena mobil tersebut sering korban pergunakan untuk kerja mengangkut barang dagangan, dengan dibawanya mobil tersebut korban tidak bisa bekerja sebagai pedagang. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |