Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Ni Komang Sri Mahayanti Nillies adalah Ibu Kandung dari PEMOHON;
- Menetapkan mengubah nama ayah dan ibu kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1952/Irt/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem yang mana semula tertulis Bernama Ni Kadek Widayanti, Perempuan, Lahir di Menanga pada tanggal 27 Desember 2001 anak kedua dari I Made Medal dan Ni Wayan Ngawit diubah menjadi Ni Kadek Widayanti, Perempuan, Lahir di Menanga pada tanggal 27 Desember 2001 anak pertama dari seorang Ibu Ni Komang Srimayanti Nillies;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangsem untuk merubah penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1952/Irt/2006 menjadi anak dari seorang Ibu Ni Komang Srimayanti Nillies;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |