Dakwaan |
- Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan ringan pada pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 17.30 Wita, yang terjadi di Jalan di area sebelah timur Pura Balai Agung, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penghinaan ringan tersebut adalah I KOMANG MAS SIHING BUDI dan yang diduga sebagai pelakunya adalah I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX;
- Bahwa sebelum terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan ringan tersebut I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX sempat merekam pelapor yang sedang berjalan dengan para saksi yang ketika itu pelapor dan para saksi akan menghadiri persembahyangan bersama di area jaba sisi pura Desa/Balai Agung Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karaangasem;
- Bahwa mengetahui dirinya sedang direkam, pelapor berjalan mendahului para saksi sambil menunjuk ke arah I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX dan mendekati I WAYAN SUDIARTA Alias RUDI BUDEK untuk menanyakan maksud dan tujuan merekamnya, ketika sudah mendekat I WAYAN SUDIARTA Alias RUDI BUDEK mengeluarkan kata-kata sambil merekam ke arah pelapor “selamat sore, ini ada di Desa Bugbug, ini ada tudang-tuding orangnya, ini apa ini, macam-macam pula kau itu, apa ci? Ee naskleng cai, serem gen cai, engken maksud cine nunjuk-nunjuk?, anda ini macam-macam, de begbeg serem gen ci dadi jeleme” (selamat sore, ini ada di Desa Bugbug, ini ada tunjuk-tunjuk orangnya, ini apa ini, macam-macam pulau kau itu, apa kamu? Ee naskleng kamu, sok seram saja jadi orang, apa maksudmu nunjuk-nunjuk?, anda ini macam-macam, jangan terus seram jadi orang);
- Bahwa cara dari I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX melakukan dugaan tindak pidana penghinaan ringan tersebut yaitu dengan berkata “ee naskleng cai” sambil merekam ke arah pelapor yang ketika itu posisi antara pelapor dan terlapor berdekatan;
- Bahwa ketika mengatakan hal tersbeut di atas telah direkam dan sempat di upload di story akun facebook dari RUDY BUDEX dan terhadap rekaman tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti ketika pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan tersebut di Polres Karangasem;
- Dengan perkataan kasar “naskleng cai” tersebut yang ditujukan kepada pelapor tersebut membuat pelapor merasa terhina harga dirinya;
- Dari rangkaian tersebut di atas telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHP yang diduga dilakukan oleh I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX.
- Analisa Yuridis:
Untuk membuktikan perbuatan I WAYAN SUDIARTA Alias JHON Alias RUDY BUDEX tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHP, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur pasal yang dikaitkan dengan perbuatan tersangka, sebagai berikut:
Pasal 315 KUHP:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dihukum karena penghinaan ringan.
Unsur-unsur Pasal 315 KUHP:
- Barang siapa
Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi I KOMANG MAS SIHING BUDI yang pada intinya menerangkan bahwa saksi tidak kenal dengan Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka namun saksi mengetahui orang tersebut bernama I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX dari masyarakat sekitar rumah saksi dan yang telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan ringan terhadap saksi adalah Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX;
- Keterangan Saksi I GEDE BENDESA MANIK MAS pada intinya menerangkan bahwa saksi kenal dengan Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX namun tidak memiliki hubungan keluarga dengannya dan saksi mengetahui kalau yang telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan ringan terhadap Saksi I KOMANG MAS SIHING BUDI adalah Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX dikarenakan saksi ada di Tempat Kejadian Perkara ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi yaitu pada pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 17.30 Wita, yang terjadi di Jalan di area sebelah timur Pura Balai Agung, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Keterangan Saksi I KOMANG WIDYA DHARMA, S.H. pada intinya menerangkan bahwa saksi kenal dengan Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX namun tidak memiliki hubungan keluarga dengannya dan saksi mengetahui kalau yang telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan ringan terhadap Saksi I KOMANG MAS SIHING BUDI adalah Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX dikarenakan saksi ada di Tempat Kejadian Perkara ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi yaitu pada pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira Pukul 17.30 Wita, yang terjadi di Jalan di area sebelah timur Pura Balai Agung, Desa Bugbug, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Dari identitas yang dimiliki oleh Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama I WAYAN SUDIARTA, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX dan dari proses hukum yang telah dilakukan, Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX mampu berkomunikasi dengan baik dan menjalani proses dengan semestinya sehingga didapatkan petunjuk bahwa Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX adalah orang yang sehat akal pikirannya, yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan dari Tersangka I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX.
- Keterangan Tersangka yang pada intinya menerangkan bahwa dirinya bernama I WAYAN SUDIARTA Als JHON Als RUDI BUDEX, lahir di Bugbug, tanggal 05 Juli 1979, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Hindu, suku Bali, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD Kelas III, pekerjaan sopir, tempat tinggal di Banjar Dinas Bugbug Kelod, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, NIK:5107040507790004, No Hp 087857010202.
|