Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Wayan Bagiarta, SH.MH | I Nengah Alit Sutama | 2 | I Wayan Bagiarta, SH.MH | Ni Ketut Widiati, S.Pd | 3 | I NYOMAN ARDIKA, SH., MH | I Nengah Alit Sutama | 4 | I NYOMAN ARDIKA, SH., MH | Ni Ketut Widiati, S.Pd |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa dengan disepakatinya harga jual-beli atas rumah KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B.37., seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan kemudian sudah dibayar dan diterima uang muka (Down Paiment) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagamana disyaratkan Staf Bagian Pemasaran PT. BALE DANA, yang bernama I Gede Arsa W., ST., dan dengan penyerahan kunci rumah untuk dikuasai/ditempati adalah secara hukum sudah sah sebagai permulaan transaski jual beli yang mengikat kedua belah pihak untuk dilanjutkan dengan pelunasan;
- Menyatakan hukum bahwa transaksi dengan Akta Jual-Beli, No.: 20/2020, tanggal 6 Nopember 2020, dibuat dihadapan Notaris – PPAT, I GUSTI PUTU PARTAMA, SH., M.Kn. terhadap obyek sengketa adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Sertfikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1244, Kelurahan Subagan, yang tanggal berakhirnya hak HGB tanggal 16 – 04 – 2039, NIB: 22.08.01.02.03341, Surat Ukur tanggal 4 – 5 – 2009, Nomor: 2071/SUBAGAN/2009, Luas 125 M2, atas nama I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II), sudah sepatutnya menurut hukum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal demi hukum;
- Menghukum kepada I GUSTI NYOMAN ARTA WIJAYA, SE selaku Direktur PT. BALE DANA (Tergugat I), agar menerima pembayaran uang kekurangan bayar atas obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B-37) sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Para Penggugat;
- Menghukum kepada I GUSTI NYOMAN ARTA WIJAYA, SE selaku Direktur PT. BALE DANA (Tergugat I), agar melaksanakan segala kewajiban atau penandatanganan segala surat-surat atau administrasi terkait transaksi dan/atau pemindahan hak atas obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B-37) kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Pihak TURUT TERGUGAT) agar mencabut Sertfikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1244, Desa Subagan, tanggal berakhirnya HGB tanggal 16 – 04 – 2039, NIB: 22.08.01.02.03341, Surat Ukur tanggal 4 – 5 – 2009, Nomor: 2071/ SUBAGAN/2009, Luas 125 M2, atas nama I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II) karena proses penerbitannya terbukti secara hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II), agar menyerahkan atau tidak menghalang-halangi Para Penggugat untuk tinggal berumah pada obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu, Blok-Nomor: B-37) yang sudah dibeli dan ditempati sejak tanggal 15 Maret 2011;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menghalangi agar membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Para Tergugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) untuk setiap hari dari keterlambatannya melaksanakan putusan ini, yang diperhitungkan mulai sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijde);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|