Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2021/PN Amp 1.I Nengah Alit Sutama
2.Ni Ketut Widiati, S.Pd
1.I Gusti Nyoman Arta Wijaya, S.E
2.I Made Suyatna Wiguna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Alit Sutama
2Ni Ketut Widiati, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Bagiarta, SH.MHI Nengah Alit Sutama
2I Wayan Bagiarta, SH.MHNi Ketut Widiati, S.Pd
3I NYOMAN ARDIKA, SH., MHI Nengah Alit Sutama
4I NYOMAN ARDIKA, SH., MHNi Ketut Widiati, S.Pd
Tergugat
NoNama
1I Gusti Nyoman Arta Wijaya, S.E
2I Made Suyatna Wiguna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa dengan disepakatinya harga jual-beli atas rumah KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B.37., seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan kemudian sudah dibayar dan diterima uang muka (Down Paiment) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagamana disyaratkan Staf Bagian Pemasaran PT. BALE DANA, yang bernama I Gede Arsa W., ST., dan dengan penyerahan kunci rumah untuk dikuasai/ditempati adalah secara hukum sudah sah sebagai permulaan transaski jual beli yang mengikat kedua belah pihak untuk dilanjutkan dengan pelunasan;
  3. Menyatakan hukum bahwa transaksi dengan Akta Jual-Beli, No.: 20/2020, tanggal 6 Nopember 2020, dibuat dihadapan Notaris – PPAT, I GUSTI PUTU PARTAMA, SH., M.Kn. terhadap obyek sengketa adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan hukum bahwa Sertfikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1244, Kelurahan Subagan, yang tanggal berakhirnya hak HGB tanggal 16 – 04 – 2039, NIB: 22.08.01.02.03341, Surat Ukur tanggal 4 – 5 – 2009, Nomor: 2071/SUBAGAN/2009, Luas 125 M2, atas nama I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II), sudah sepatutnya menurut hukum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal demi hukum;
  5. Menghukum kepada I GUSTI NYOMAN ARTA WIJAYA, SE selaku Direktur PT. BALE DANA (Tergugat I), agar menerima pembayaran uang kekurangan bayar atas obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B-37) sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Para Penggugat;
  6. Menghukum kepada I GUSTI NYOMAN ARTA WIJAYA, SE selaku Direktur PT. BALE DANA (Tergugat I), agar melaksanakan segala kewajiban atau penandatanganan segala surat-surat atau administrasi terkait transaksi dan/atau pemindahan hak atas obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu Blok-Nomor: B-37) kepada Para Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Pihak TURUT TERGUGAT) agar mencabut Sertfikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1244, Desa Subagan, tanggal berakhirnya HGB tanggal 16 – 04 – 2039, NIB: 22.08.01.02.03341, Surat Ukur tanggal 4 – 5 – 2009, Nomor: 2071/ SUBAGAN/2009, Luas 125 M2, atas nama I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II) karena proses penerbitannya terbukti secara hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum kepada I MADE SUYATNA WIGUNA (Tergugat II), agar menyerahkan atau tidak menghalang-halangi Para Penggugat untuk tinggal berumah pada obyek sengketa (KPR-BTN Kertalangu, Blok-Nomor: B-37) yang sudah dibeli dan ditempati sejak tanggal 15 Maret 2011;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menghalangi agar membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Para Tergugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) untuk setiap hari dari keterlambatannya melaksanakan putusan ini, yang diperhitungkan mulai sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijde);
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak