Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2025/PN Amp 1.I Nyoman Suteja
2.I Nengah Bagus Arjana
3.I Nyoman Mirah
4.I Nyoman Dharma
5.I Nengah Putu Kastawan,S.H.,M.H
6.Ni Made Arnawati
6.NI Nyoman Rijasa
7.I Ketut Musta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Suteja
2I Nengah Bagus Arjana
3I Nyoman Mirah
4I Nyoman Dharma
5I Nengah Putu Kastawan,S.H.,M.H
6Ni Made Arnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HI Nyoman Suteja
2Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HNi Made Arnawati
3Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HI Nengah Putu Kastawan,S.H.,M.H
4Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HI Nyoman Dharma
5Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HI Nyoman Mirah
6Ni Kadek Putri Candrawati,S.H.,M.HI Nengah Bagus Arjana
Tergugat
NoNama
1NI Nyoman Rijasa
2I Ketut Musta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem
2Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nurul Kusuma Wardhani,S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan ( CB ) terhadap TANAH OBYEK SENGKETA sah dan berharga ;
  3. Menyatakan objek  Sengketa merupakan tanah peninggalan leluhur Para Penggugat yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat ;
  4.  Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang secara diam-diam menjaminkan Sertifikat objek Sengketa kepada Tergugat 2 dan melakukan balik nama Sertifikat objek   Sengketa  menjadi  atas   namanya  sendiri,  serta  melakukan pemecahan terhadap Sertifikat objek Sengketa tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan   hukum ;
  5.  Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3362 , Desa Pertima, Gambar Situasi tanggal 22 – 9 – 1981, No. 1115/1981, seluas 1200 M2 yang tercatat atas nama Ni Nyoman Rijasa yang dipecah menjadi  :

4.1.   Sertifikat Hak Milik No. 3394 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2899/PERTIMA/2019, seluas 130 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;

4. 2. Sertifikat Hak Milik No. 3395 , Desa Pertima, Surat Ukurtanggal 31 – 12 – 2019, No. 2900/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;

  1. Sertifikat Hak Milik No. 3396 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal  31 – 12 – 2019, No. 2901/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa ;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 3397 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2902/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa  ;
  3. Sertifikat Hak Milik No. 3398 , Desa Pertima, Surat Ukur  tanggal 31 – 12 – 2019, No. 2903/PERTIMA/2019, seluas 250 M2 yang tercaqtat atas nama Ni Nyoman Rijasa, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat , bila perlu atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  2. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian atas biaya permohonan   pembatalan   Sertifikat  objek sengketa   atas  nama   Tergugat  1 dan/atau biaya pemulihan hak sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ).
  3.  Menghukum Tergugat 2 untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini  ;
  4. Menghukum Turut Tergugat 1  untuk tunduk dan taat kepada putusan ini ;
  5. Menghukum Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam   perkara   ini ;

Atau :

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar sesuai hukum dan keadilan ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak