Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2019/PN Amp NI KADEK DRIPTAYANTI,SH I GUSTI BAGUS ARYA PARNATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2019/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-668/P.1.14/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI BAGUS ARYA PARNATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS ARYA PARNATA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 09:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi korban di Banjar Wates Tengah, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA : 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya