Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS ARYA PARNATA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 09:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di rumah saksi korban di Banjar Wates Tengah, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |